Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menyatakan satu pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan pada Pilkada 2024 dari jalur perseorangan atau independen memenuhi syarat dukungan berdasarkan verifikasi faktual.
Ketua KIP Kota Banda Aceh Yusri Razali di Banda Aceh, Jumat, mengatakan pasangan bakal calon perseorangan tersebut yakni Zainal Arifin dan Mulai Rahman. Pasangan tersebut merupakan satu-satunya yang mendaftar pada pilkada melalui jalur perseorangan.
"Berdasarkan hasil verifikasi faktual kesatu, pasangan bakal calon Zainal Arifin dan Mulia Rahman dinyatakan memenuhi syarat dukungan serta dapat mendaftarkan sebagai pasangan bakal calon pada pilkada nanti," katanya.
Baca juga: KIP Aceh Besar verifikasi faktual pasangan bakal calon perseorangan
Pasangan tersebut menyerahkan jumlah dukungan sebanyak 9.991 dukungan dalam bentuk fotokopi kartu tanda penduduk (KTP). Sedangkan jumlah syarat minimal sebanyak 7.787 dukungan.
Jumlah syarat dukungan minimal tersebut sebesar tiga persen dari jumlah penduduk Kota Banda Aceh. Jumlah dukungan minimal tersebut harus tersebar di lima kecamatan atau 50 persen jumlah kecamatan di Kota Banda Aceh.
"Berdasarkan hasil verifikasi faktual kesatu, jumlah dukungan pasangan tersebut yang memenuhi syarat sebanyak 9.130 dukungan. Jumlah tersebut melebihi syarat dukungan minimal," kata Yusri Razali.
Terkait pendaftaran pasangan bakal calon, Yusri Razali mengatakan tahapan pendaftaran pasangan bakal calon pada pilkada dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
"Selain pasangan bakal calon perseorangan tersebut, pendaftaran juga dapat diikuti pasangan bakal calon yang diusung partai politik maupun gabungan partai politik yang memenuhi syarat," katanya.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Banda Aceh Rachmat Hidayat mengatakan sebelumnya verifikasi faktual, pasangan bakal calon Zainal Arifin dan Mulia Rahman dinyatakan memenuhi syarat pada verifikasi administrasi.
"Penetapan pasangan bakal calon tersebut memenuhi syarat dukungan berlangsung dalam rapat pleno KIP Kota Banda Aceh. Rapat pleno tersebut turut dihadiri Panwaslih Kota Banda Aceh dan pasangan bakal calon yang bersangkutan," kata Rachmat Hidayat.
Pilkada di Kota Banda Aceh digelar bersamaan antara pemilihan wali kota dan wakil wali kota dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. Pemilihan tersebut digelar serentak dengan pilkada di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.
Baca juga: KIP Aceh mulai buka penerimaan syarat dukungan calon independen
Zainal Arifin - Mulai Rahman penuhi syarat dukungan perseorangan Pilkada Banda Aceh
Jumat, 12 Juli 2024 18:46 WIB