Blangpidie (Antaranews Aceh) - Pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi, dan kabupaten/kota harus mundur sementara dari status aparatur negara sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017.

Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Hermi Suherdi di Blangpidie, Kamis mengatakan, di dalam PP No 11 tahun 2017 itu, PNS yang menjadi anggota KIP provinsi dan KIP kabupaten/kota harus diberhentikan sementara dari PNS.

Tujuannya adalah untuk menghindari pemberian penghasilan rangkap sebagai PNS, sebagaimana surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 2 tahun 2018 tentang ketua dan anggota KPU provinsi/KIP Aceh, atau ketua, dan anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota.

"PNS yang menjadi anggota KIP harus diberhentikan sementara sebagaimana surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2018 tentang ketua, dan anggota KPU Provinsi (KIP Aceh) atau ketua dan anggota KIP kabupaten/kota," ungkapnya.

Ia mengatakan, di Kabupaten Abdya terdapat satu orang anggota KIP berstatus PNS, atas nama Hasbi. Jadi, pada tanggal 27 Januari 2018, kami sudah menyurati kepala daerah agar yang bersangkutan diberhentikan sementara dari status PNS.

"PNS yang menjadi anggota KIP tidak boleh lagi diberikan gaji serta tunjangan keluarga dari PNS  karena bertentangan dengan pasal 279 PP No 11 tahun 2017, dan ini kita ketahui setelah KPU pusat mengeluarkan surat edaran," ungkapnya.

Pewarta: Suprian

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018