Tapaktuan (Antaranews Aceh) - Penyidik Satreskrim Polres Aceh Selatan kembali menangkap dua pemilik pangkalan yang menjual gas bersubsidi kemasan 3 Kg di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pemkab setempat.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono kepada wartawan di Tapatuan, Kamis menyatakan, kedua tersangka ditangkap di dua tempat terpisah dalam waktu yang berbeda pada hari Selasa (27/2).

Kedua tersangka adalah H Amirol, pemilik pangkalan AMR Jaya di Gampong (desa) Simpang Tiga dan Sardiyus, pemilik pangkalan UD Aira di Gampong Sikulat, Kecamatan Sawang.

Dedy yang didampingi Kasatreskrim Iptu M Irsal dan Kanit Tipiter Ipda Adrianus menyatakan, ini merupakan kasus yang kedua kalinya yang diungkap Polres Aceh Selatan.

Sebelumnya, pada bulan Desember 2017, polisi juga telah berhasil menangkap pasangan suami istri (Pasutri) penjual gas bersubsidi 3 Kg di wilayah Kecamatan Tapaktuan karena terbukti menjual di atas HET yang telah ditetapkan.

Baca juga: Wali Kota Langsa tegur pemilik pangkalan LPG

Kapolres menjelaskan, saat personil Satreskrim sedang melakukan patroli rutin di wilayah Kecamatan Sawang, dalam perjalanan tiba-tiba masuk informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan LPG 3 Kg diatas HET yang ditetapkan pemerintah. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satreskrim langsung melakukan proses penyelidikan.

Hasil penyelidikan tersebut, tepat pukul 15.30 WIB petugas berhasil menemukan satu unit becak motor BL 3603 TD sedang melintas di Jalan Gampong Meuligo, Kecamatan Sawang sedang mengangkut LPG 3 Kg.

"Petugas langsung menghentikan becak motor yang mengangkut LPG 3 Kg tersebut. Setelah dilakukan interogasi awal terhadap pengemudi becak di lapangan, diketahui bahwa jumlah LPG 3 Kg dalam becak motor tersebut berjumlah 30 buah dengan tujuan akan dibawa ke rumah tersangka Sardiyus," kata AKBP Dedy Sadsono.

Setelah sampai di rumah tersangka, kemudian LPG tersebut dijual kepada masyarakat dengan harga sebesar Rp28.000/tabung. Bahkan dalam waktu-waktu tertentu sempat dijual pada masyarakat dengan harga mencapai Rp30.000 - 35.000/tabung.

Baca juga: Pertamina: 84 pangkalan LPG di Aceh Tenggara

"Harga sebesar Rp28.000/tabung tersebut jelas-jelas tidak sesuai atau jauh melampaui HET yang telah ditetapkan Pemkab Aceh Selatan sebesar Rp23.000/tabung. Karena persoalan ini telah menjadi keresahan dan keluhan masyarakat, maka polisi harus mengambil tindakan tegas yakni menangkap pelakunya," kata Kapolres.

Berdasarkan keterangan tersangka Sardiyus, diketahui bahwa tujuan LPG tersebut dibawa pulang ke rumahnya dari tempat pangkalan resmi yang juga dia miliki, agar gas itu cepat habis terjual di pangkalannya.

Gas itu dijual jauh melampaui HET untuk mendapatkan keuntungan yang besar dari biasanya.

Berselang beberapa saat kemudian, petugas kembali menerima informasi dari masyarakat bahwa di Gampong Sawang 1, Kecamatan Sawang juga ada masyarakat yang mengangkut LPG menggunakan becak.

Setelah dicroscek ke lokasi, petugas langsung menemukan satu buah becak yang dikemudikan saksi Yusri sedang mengangkut tabung LPG 3 Kg sebanyak 15 buah.

Baca juga: Warga sulit temukan pangkalan LPG di Aceh Tenggara

Berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, diketahui bahwa tabung LPG tersebut dibeli oleh saksi Yusri dari pangkalan AMR Jaya milik H Amirol.

Gas tersebut dibeli saksi Yusri yang bekerja sebagai tukang becak atas suruhan masyarakat dengan harga sebesar Rp28.000/tabung.

Karena kedua tersangka sebagai pemilik pangkalan LPG di Kecamatan Sawang tersebut terbukti telah menjual tabung LPG 3 Kg jauh melampaui diatas HET, maka keduanya bersama barang bukti sejumlah tabung gas dan becak motor langsung diamankan ke Mapolres Aceh Selatan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan kasus lebih lanjut.

"Kedua tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun. Saat ini kedua tersangka tersebut telah ditahan di sel Mapolres Aceh Selatan," kata AKBP Dedy Sadsono.

Pewarta: Hendrik

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018