Blangpidie (Antaranews Aceh) - Seorang remaja berinisial, Ra (18), terpaksa dibelenggu oleh aparat kepolisian Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) karena mengedar dan menyimpan ganja seberat 1 kg di kandang kambing belakang rumahnya.

Kasat Resnarkoba Pores Abdya, Ipda Mahdian Siregar di Blangpidie, Kamis mengatakan, tersangka bersama barang bukti 1 kilogram ganja ditangkap oleh petugas kepolisian di rumahnya di Desa Drien Beurumbang, Kecamatan Kuala Batee, Selasa (6/3).

Menurut keterangan inspektur dua polisi itu, remaja tersebut diketahui mengedar ganja dari hasil pengembangan dan pengakuan tersangka pemakai ganja lain yang sebelumnya sudah ditangkap di Desa Gadang, Kecamatan Susoh.

Satu dari tiga tersangka yang ditangkap pekan lalu di Kecamatan Susoh, mengaku bahwa ganja yang mereka hisap tersebut ada yang diperoleh dari Wa (abang kandung Ra), dan ada juga diperoleh dari remaja itu sendiri.

Baca juga: Wanita pengedar ganja ditangkap di Abdya

Remaja itu bersama barang bukti 1 Kg ganja berhasil ditangkap ketika aparat kepolisian melakukan penggerebekan di rumahnya di Desa Drien Beurumbang, Kuala Batee, sedangkan abang kandungnya sudah duluan kabur melarikan diri.

"Barang bukti ganja yang disimpan di kandang kambing seberat 850 gram, tersangka sendiri yang menunjukkan, kemudian diambil oleh petugas. Begitu juga 35 paket seberat 200 gram remaja itu juga yang menunjukkan dalam rumahnya," jelasnya.

Atas dasar itulah aparat kepolisian terpaksa harus menahan remaja tersebut untuk proses hukum lebih lanjut. Apalagi dari hasil penyidikan, Ra mengakui pernah melakukan transaksi ganja dengan tersangka lain yang sebelumnya ditangkap di Desa Gadang, Susoh.

"Jadi, sidik punya sidik, ternyata remaja itu telah melakukan transaksi ganja selama tiga kali dengan tersangka lain yang telah duluan kita tangkap. Selebihnya transaksi dilakukan dengan abang kandungnya yang DPO," katanya.

Pewarta: Suprian

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018