Jakarta (Antaraaceh) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank tersebut sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Nanti setelah keluar ya," kata Agus menanggapi pertanyaan wartawan saat tiba di gedung KPK Jakarta, Senin.
Agus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Deputi Direktur Departemen Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia (BI).
Ia menjadi saksi untuk tersangka Budi Mulya, mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI yang sudah ditahan sejak 15 November 2013.
KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Hukum BI Ahmad Fuad, pegawai BI Rudiatin S Djadmiko dan Doddy Budi Waluyo, mantan pegawai BI Eddy Sulaiman Yusuf dan Rusli Simanjuntak, serta Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah terkait kasus Century.
Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan kerugian negara akibat pemberian FPJP dari Bank Indonesia ke Bank Century mencapai Rp689,3 miliar dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik menyebabkan kerugian negara sampai Rp6,76 triliun.
Sebenarnya ada pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus ini, mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah. Namun saat ini Fajriah masih sakit sehingga belum bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
Bank Century mendapatkan dana talangan hingga Rp6,7 triliun pada 2008 meski awalnya tidak memenuhi kriteria mendapatkan FPJP.
Editor: Maryati
COPYRIGHT © 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2014
"Nanti setelah keluar ya," kata Agus menanggapi pertanyaan wartawan saat tiba di gedung KPK Jakarta, Senin.
Agus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Deputi Direktur Departemen Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia (BI).
Ia menjadi saksi untuk tersangka Budi Mulya, mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI yang sudah ditahan sejak 15 November 2013.
KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Hukum BI Ahmad Fuad, pegawai BI Rudiatin S Djadmiko dan Doddy Budi Waluyo, mantan pegawai BI Eddy Sulaiman Yusuf dan Rusli Simanjuntak, serta Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah terkait kasus Century.
Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan kerugian negara akibat pemberian FPJP dari Bank Indonesia ke Bank Century mencapai Rp689,3 miliar dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik menyebabkan kerugian negara sampai Rp6,76 triliun.
Sebenarnya ada pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus ini, mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah. Namun saat ini Fajriah masih sakit sehingga belum bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
Bank Century mendapatkan dana talangan hingga Rp6,7 triliun pada 2008 meski awalnya tidak memenuhi kriteria mendapatkan FPJP.
Editor: Maryati
COPYRIGHT © 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2014