Sabang (Antaranews Aceh) - Kantor Imigrasi Kelas II Kota Sabang, Provinsi Aceh, triwulan pertama 2018 mendeportasikan sebanyak dua warga negara asing (WNA) asal Swedia dan Polandia.
"Dari Januari hingga Maret 2018, ada dua orang WNA yang sudah dideportasikan dan ke dua WNA tersebut masing-masing dari Swedia dan Polandia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kota Sabang Anton Helistiawan didampingi Kasi Wasdakim Muhammad Hatta kepada Antara di Sabang, Selasa.
Anton menjelaskan, Kantor Imigrasi Kelas II Sabang telah memberikan tindakan administratif keimigrasian kepada WNA asal Swedia yang berinisial JAR berupa pendeportasian dari wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang disertai pengajuan pencantuman namanya dalam daftar penangkalan.
"Warga Negara Swedia tersebut telah terbukti tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," ujarnya.
"Bahkan warga Negara Swedia itu juga telah terbukti melanggar Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Putusan Pengadilan Negera Sabang yang menjatuhi hukuman kurungan 6 bulan dan terhitung sejak 22 November 2018 sudah menjalani hukaman," sambungnya.
Kemudian katanya, WNA asal Polandia berinisial VR dideportasi karena diduga sudah melakukan pelanggaran keimigrasian dengan tidak menghormati dan menaati aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Warga Negara Polandia itu juga tidak menaati anturan hukum yang berlaku di negara kita sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 24 Tahun 2016 tentang prosedur teknis permohonan dan pemberian visa izin tinggal terbatas (KITAS)," jelasnya lagi.
"Selain dideportasi warga Negara Polandia tersebut juga diberikan sanksi berupa tindakan administratif keimigrasian dan VR pemegang izin tinggal kunjungan atau Visa on Arrival pengajuan pencantuman namanya dalam daftar penangkalan," jelas Hatta.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKR) merupakan salah satu negara hukum yang berdaulat dan sangat terbuka kepada warga negara asing diantaranya, pemberian membebaskan visa kunjungan kepada 169 negara demi meningkatkan kunjungan wisatawan.
"Kebijakan tersebut sering kali disalahartikan dan disalahgunakan oleh WNA, dan kita harus mengedepankan prinsip selective of policy demi mewujudkan percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat khususnya di pulau terluar Indonesia sebagai salah satu daerah kunjungan wisatawan," tuturnya.
Terkait penguatan koordinasi yang berkelanjutan antar instansi maupun pihak-pihak terkait di kepulauan terluar paling ujung barat Indonesia, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kota Sabang mengakui pihaknya secara intens melakukan koordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim-Pora).
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018
"Dari Januari hingga Maret 2018, ada dua orang WNA yang sudah dideportasikan dan ke dua WNA tersebut masing-masing dari Swedia dan Polandia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kota Sabang Anton Helistiawan didampingi Kasi Wasdakim Muhammad Hatta kepada Antara di Sabang, Selasa.
Anton menjelaskan, Kantor Imigrasi Kelas II Sabang telah memberikan tindakan administratif keimigrasian kepada WNA asal Swedia yang berinisial JAR berupa pendeportasian dari wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang disertai pengajuan pencantuman namanya dalam daftar penangkalan.
"Warga Negara Swedia tersebut telah terbukti tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," ujarnya.
"Bahkan warga Negara Swedia itu juga telah terbukti melanggar Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Putusan Pengadilan Negera Sabang yang menjatuhi hukuman kurungan 6 bulan dan terhitung sejak 22 November 2018 sudah menjalani hukaman," sambungnya.
Kemudian katanya, WNA asal Polandia berinisial VR dideportasi karena diduga sudah melakukan pelanggaran keimigrasian dengan tidak menghormati dan menaati aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Warga Negara Polandia itu juga tidak menaati anturan hukum yang berlaku di negara kita sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 24 Tahun 2016 tentang prosedur teknis permohonan dan pemberian visa izin tinggal terbatas (KITAS)," jelasnya lagi.
"Selain dideportasi warga Negara Polandia tersebut juga diberikan sanksi berupa tindakan administratif keimigrasian dan VR pemegang izin tinggal kunjungan atau Visa on Arrival pengajuan pencantuman namanya dalam daftar penangkalan," jelas Hatta.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKR) merupakan salah satu negara hukum yang berdaulat dan sangat terbuka kepada warga negara asing diantaranya, pemberian membebaskan visa kunjungan kepada 169 negara demi meningkatkan kunjungan wisatawan.
"Kebijakan tersebut sering kali disalahartikan dan disalahgunakan oleh WNA, dan kita harus mengedepankan prinsip selective of policy demi mewujudkan percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat khususnya di pulau terluar Indonesia sebagai salah satu daerah kunjungan wisatawan," tuturnya.
Terkait penguatan koordinasi yang berkelanjutan antar instansi maupun pihak-pihak terkait di kepulauan terluar paling ujung barat Indonesia, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kota Sabang mengakui pihaknya secara intens melakukan koordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim-Pora).
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018