Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Sejumlah pedagang kartu perdana telepon seluler untuk data/internet atau kartu SIM telah membatasi stok penjualan di Aceh karena rencana pemblokiran serentak pada Mei tahun ini.

"Sejak sebulan terakhir, kami mulai batasi penjualan kartu SIM (kartu pintar lebih kecil dari ukuran prangko) untuk data," ucap pedagang kartu seluler, Irfan Hamidi (36), di Banda Aceh, Kamis.

Bahkan, lanjutnya, mayoritas pembeli kartu SIM telah mengetahui bahwa efektif pemblokiran total terhadap kartu SIM bagi gawai dan telepon pintar diberlakukan pemerintah awal bulan depan.

Pedagang merasakan dampak penurunan omzet dari penjualan 60 persen lebih atau 50 kartu perdana operator seluler, menjadi cuma sekitar 20 kartu dalam sehari.

Ini terjadi, kata dia, akibat penerapan Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika No.21/2017 tentang pembatasan kartu SIM untuk setiap nomor induk keluarga (NIK).

Dalam permen tersebut dijelaskan, calon pelanggan prabayar hanya dapat melakukan registrasi paling banyak tiga nomor kartu SIM untuk satu NIK.

"Kami jual sekarang, stok yang ada saja. Tidak ada rencana kami untuk menambah stok, karena Mei tak sampai dua pekan lagi. Dan lagi kartu SIM miliki masa berlaku cuma tiga bulan," terang Irfan.

Syarifah (27), pedagang kartu seluler lain mengaku, pihaknya memiliki stok sekitar 3.500 kartu baru yang telah disebar ke kios atau pedagang lain untuk segera dipasarkan.

"Pertama itu, bingung juga bagaimana bisa menjual kartu-kartu tersebut. Tapi terakhir dibantu sama teman-teman untuk menjualnya. Tak apa, bila tak dapat untung, asal jangan rugi," sebutnya.

"Kami hanya ambil untung sedikit, sekitar Rp 1.500 per kartu setiap pembelian. Belum lagi yang mengembalikan, jika kartu tidak berfungsi," tutur dia.

Kesatuan Niaga Celuler Indonesia (KNCI) Wilayah Aceh awal Maret tahun ini, telah menolak pembatasan registrasi kartu telepon seluler hanya tiga kartu untuk satu nomor induk keluarga.

Data KNCI Wilayah Aceh menyebut, saat ini terdapat 3.000 pedagang kartu seluler tersebar di 23 kabupaten/kota yang terkena dampak dari peraturan kewajiban meregistrasi kartu seluler.

"Kami setuju registrasi kartu telepon seluler menggunakan identitas kependudukan, tetapi kami menolak pembatasan satu NIK hanya untuk tiga kartu," ujar Koordinator KCNI Banda Aceh, Zainuddin.

Pemerintah telah membuka pelayanan untuk meregistrasi kartu seluler terhitung 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018. Setelah itu, pemblokiran kartu dilakukan secara bertahap.

Jika hingga 30 April 2018 pelanggan seluler tidak melakukan registrasi, maka pemblokiran total diberlakukan dan pengguna tidak bisa menggunakan semua layanan termasuk data internet.
 

Pewarta: Muhammad Said

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018