Lhoksukon (Antaranews Aceh) - Seorang pengedar sabu di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, berinisial AR (30), terpaksa dilumpuhkan dengan cara ditembak di bagian kakinya karena diduga melewan petugas saat akan ditangkap.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas dihubungi di Lhoksukon menyatakan, petugas mengamankan satu paket sabu seberat 0,40 gram/bruto dari penangkapan tersebut.

''Tersangka merupakan orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi, sejak 11 Februari 2018, juga dalam kasus yang sama. Dia ditangkap di rumahnya di Desa Tanjong Manuang pada Sabtu pagi, sekitar pukul 06.20 WIB,'' kata Ildani Ilyas menjelaskan.

Dikatakan, penangkapan ini berawal saat personil Satuan Reserse Narkoba mendapat informasi dari masyarakat kawasan tersebut, bahwa tersangka diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah itu.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan diketahui AR merupakan orang yang sama dalam tindak pidana narkotika, yang telah masuk DPO sejak Februari 2018.

Disebutkan, saat tiba di rumah target, polisi langsung melakukan penggerebekan, pada waktu bersamaan AR berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti.

Menurut petugas, yang bersangkutan juga berupaya melawan petugas dengan alat seadanya di sekitarnya, saat dia akan ditangkap. Disebutkan pula, seorang polisi alami luka gores di tangan, dan mendapat luka lecet di bagian kaki akibat penyerangan tersebut.

''Karena melakukan perlawanan dan mengancam keselamatan petugas, kemudian petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka, dengan tembakan pelumpuhan di kaki bagian kiri,'' kata Ildani Ilyas.

Usai dilimpuhkan, sambung Ildani Ilyas lagi, yang bersangkutan bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Aceh Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 

Pewarta: Zubir

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018