Belasan warga binaan atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara positif narkoba usai dilakukan pemeriksaan urine oleh tim gabungan.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera di Lhoksukon, Selasa, mengatakan tim gabungan dari Polres Aceh Utara bersama Brimob Kompi 4 Batalyon B pelopor Sampoiniet melakukan razia dadakan ke Lapas Kelas IIB Lhoksukon yang dihuni 381 orang warga binaan.
"Dari hasil razia tersebut, sebanyak 15 narapidana di Lapas Lhoksukon positif narkoba jenis zat methamphetamine atau sabu-sabu," katanya.
Baca juga: Tersangka korupsi RS Arun Lhokseumawe ditemukan miliki Handphone di Lapas, terungkap saat dirazia
Baca juga: Tersangka korupsi RS Arun Lhokseumawe ditemukan miliki Handphone di Lapas, terungkap saat dirazia
Selain itu, kata orang nomor satu di jajaran Polres Aceh, dalam razia gabungan tersebut, petugas juga menyita sebanyak 85 telpon genggam, alat hisap sabu-sabu dan senjata tajam hingga kondom.
"Jadi barang-barang ini adalah benda yang tidak boleh ada dalam sel lapas, Alhamdulillah razia ini membuahkan hasil dan ini mudah-mudahan dapat mencegah peredaran narkoba. Yang dimana diketahui banyaknya kasus narkoba yang dikendalikan dibalik lapas yang tentunya dilakukan melalui telpon genggam sebagai alat komunikasi,"katanya.