Lhoksukon (Antaranews Aceh) - Polres Aceh Utara berhasil menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di lokasi yang berbeda.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkyan Milyardin melalui Kasat Narkoba AKP Ildani, Kamis malam, mengatakan bahwa pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti pada Rabu (6/6).

Ia menyebutkan inisial masing-masing pengedar narkoba tersebut antara lain adalah MA (35) warga Gampong Meucat Kecamatan Samudra, Kabupaten Aceh Utara, MU (31) warga Gampong Biara, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara dan MK (48) warga Gampong Biara.

Sedangkan barang bukti yang berhasil didapat dari penangkapan terhadap tiga pengedar narkoba tersebut antara lain, satu paket narkotika jenis sabu seberat 27,20 g/bruto, satu unit timbangan digital dan dua unit ponsel.

Ia menyebutkan kronologi penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa dua orang yang diduga kuat pelaku pengedar narkoba yang berinsial MA dan MU, kerap mengedarkan narkoba jenis sabu di kawasan Gampong Biara.

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kemudian pada Rabu (6/6), sekira pukul 21.00 Wib, tim gabungan Sat Resnarkoba dan Sat Sabhara tiba di TKP yaitu jalan Gp.Biara Barat, kemudian tim langsung melakukan pengegeldahan terhadap kedua pelaku dan berhasil menemukan barang bukti satu paket sabu.

Menurut dia, kemudian setelah melakukan interogasi, tim melakukan pengembangan dan menuju kesalah satu bandar atau pelaku lainya yang berinisial MK di Gp.Lhok Nibong Kec.Pante Bidari Kab.Aceh Timur. Sekira pukul 21.30 Wib, MK berhasil ditangkap.

Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke ruang Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, pungkas Ildani.

Pewarta: Mukhlis

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018