Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) tengah memantau layanan portabilitas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, terutama bagi peserta yang melakukan perjalanan mudik-balik yang diperkirakan mencapai 33 juta orang pada Lebaran ini.

Ketua DJSN, Sigit Priohutomo melalui sambungan telepon seluler di Banda Aceh, Senin, mengatakan, pihaknya melakukan monitoring bagi peserta BPJS Kesehatan (BPJSK) terkait layanan portabilitas dan lain-lain, selama mudik dan arus balik Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah yang berlangsung 14 hari.

"Selain itu, DJSN akan menggali informasi terkait kasus penolakan peserta oleh fasilitas kesehatan (faskes), lalu kemungkinan pihak faskes meminta biaya tambahan dari peserta, termasuk kelancaran BPJSK dalam membayar faskes, dan pola pembayaran Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang dijalankan," katanya.

Ia mengaku, dewasa ini BPJSK melakukan kajian efisiensi dan efektifitas biaya portabilitas di FKTP dan instalasi gawat darurat rumah sakit. Tetapi berdasarkan pengalaman mudik Lebaran 2017 sangat berbeda, dan DJSN menginginkan pihak terkait mencantumkan nomor "call centre" di pintu masuk gerbang tol kabupaten/kota demi layanan portabilitas di tahun ini.

Menurutnya, BPJSK ingin meringankan prosedur pelayanan portabilitas rumah sakit, seperti peserta tidak wajib melapor kepada kantor BPJSK cabang. Akan tetapi, langsung ke FKTP atau instalasi gawat darurat rumah sakit.

Undang-undang No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang No.24/2011 tentang BPJS, telah memandatkan salah satu prinsip portabilitas. Suatu prinsip yang memberikan jaminan berkelanjutan, meski peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal di dalam wilayah Indonesia.

"Peserta BPJS Kesehatan yang melakukan mudik, berhak atas pelayanan kesehatan baik rawat jalan maupun rawat inap," tegas Sigit.

Anggota DJSN, Ahmad Ansyori, menuturkan, sekitar 64,5 persen atau 21,9 juta jiwa dari total 33 juta orang pemudik merupakan peserta BPJSK. Perjalanan mudik dinilai berisiko tinggi untuk sakit, terutama bagi anak-anak dan mereka yang telah berusia lanjut.

Kementerian Perhubungan tahun 2018 sebelumnya memprediksi, jumlah pemudik kendaraan pribadi mencapai 12,24 juta jiwa atau naik 27,77 persen dibandingkan 2017. Pemudik yang menggunakan kendaraan roda dua diperkirakan mengalami lonjakan cukup signifikan, yakni 8,52 juta jiwa atau naik 33,3 persen dibandingkan tahun 2017 tercatat cuma 6,97 juta.

"Bagi pemudik, terutama peserta BPJSK harus membawa kartu peserta BPJS Kesehatan selama mudik lebaran. Lalu membekali diri, dan keluaga dengan obat-obatan ringan. Pemudik juga kami imbau untuk beristirahat, setelah mengendarai kendaraan selama empat jam atau ketika mengantuk," terang dia.

Data BPJSK untuk pelayanan kesehatan selama musim mudik Lebaran tahun 2017 menyebut, tingkat kunjungan ke faskes tergolong cukup rendah dibanding di bulan-bulan sebelumnya, yakni 196 ribu jiwa lebih atau sekitar satu persen dari 21,9 juta orang.

Jumlah sebanyak itu, lanjutnya, terdapat 105.860 jiwa diantaranya mengunjungi rumah sakit dengan rincian 60.635 orang mendapatkan pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan, dan 45.225 orang memperoleh rawat inap tingkat lanjutan. Tercatat 87.122 jiwa mendapatkan rawat jalan tingkat pertama, dan 3.883 orang memperoleh rawat inap tingkat pertama. Sementara rata-rata persentase kunjungan rawat jalan selama tahun 2017 mencapai 6,6 persen dari total peserta BPJSK.

"Data ini menjelaskan pemudik, terutama peserta BPJSK tidak ada yang ingin berniat sakit, atau kecelakaan, dan menghabiskan waktu di fasilitas kesehatan. Mereka cuma ingin bersilaturrahim dengan keluarga, dan kerabatnya di hari yang Fitri," ungkap Ahmad.

"Kebijakan BPJS Kesehatan dalam memberikan keringanan prosedur portabilitas, kami menilai sudah tepat," tuturnya lagi.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018