Lhokseumawe (Antaranews Aceh) - Kepolisian Resor Lhokseumawe menangkap mantan bendahara Puskesmas Blang Cut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, yang diduga menggelapkan uang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha Waruwu, Senin (9/7) malam mengatakan, bahwa pihaknya telah menangkap satu orang tersangka tindak pidana penggelapan biaya JKN sebesar Rp191 juta.

Tersangka yang berinisial AZ (36) yang merupakan mantan bendahara di Puskesmas Blang Cut, Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe tersebut, ditangkap pada Senin (9/7) sekitar pukul 10.30 WIB, di Puskesmas setempat.

?Seorang tersangka mantan bendahara Puskesmas kita tangkap dengan tindak pidana pidana penggelapan dalam jabatan dan atau pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Jo Pasal 263 KUHP,? ungkap AKP Budi.

Sebutnya, kronologis awal kejadiannya diketahui pada Rabu (11/4) lalu, saat bendahara baru di Puskesmas setempat yang bernama Cut Malahayati menanyakan tentang masalah penarikan uang JKN pada bulan Januari-Maret 2018. Namun disebutkan belum dilakukan penarikan. Akan tetapi setelah dilakukan pencetakan rekening, diketahui bahwa uang dimaksud telah dicairkan oleh bendahara lama dengan menggunakan lima lembar cek.

?Setelah diketahui bahwa uang tersebut telah dicairkan oleh bendahara lama, maka dibuatlah laporan ke polisi terkait penarikan uang dimaksud. Maka setelah terpenuhinya dua alat bukti berupa 5 lembar cek dan juga adanya hasil uji tanda tangan dari laboratorium forensik cabang Medan, maka kita lakukan penangkapan terhadap tersangka ditempat kerjanya,? pungkas Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe.

Pewarta: Mukhlis

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018