Banda Aceh (ANTARA) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Banda Aceh dr Neni Fajar menyatakan seluruh fasilitas Kesehatan di Provinsi Aceh dapat melayani peserta dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Kami sampaikan bahwa saat ini seluruh fasilitas Kesehatan di Aceh dapat melayani peserta BPJS Kesehatan dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP). Layanan dengan NIK yang tertera di KTP tersebut sudah berjalan sejak awal tahun 2022,” katanya di Banda Aceh, Kamis.
Pernyataan itu disampaikannya usai mengikuti konferensi pers terkait layanan BPJS Kesehatan yang berlangsung secara zoom dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti di kantor BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh.
Ia menjelaskan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat mengakses dengan mudah seluruh fasilitas Kesehatan yang ada di seluruh kabupaten/kota di Aceh khususnya saat kegiatan arus mudik dan balik lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah dengan memperlihatkan kartu tanda penduduk saat berobat..
“Mereka tinggal memperlihatkan kartu tanda penduduk (KTP), nanti petugas akan melihat kepesertaannya melalui nomor induk kependudukan,” katanya.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh layanan Kesehatan di Provinsi Aceh mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga lanjutan untuk tetap memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh pasien yang menggunakan fasilitas Kesehatan.
“Kami berharap seluruh fasilitas di Aceh baik itu rumah sakit dan layanan Kesehatan pertama lainnya dapat memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pasien yang berobat saat cuti bersama lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah khususnya,” katanya.
Ia menambahkan khusus untuk FKTP pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait Puskesmas mana saja yang akan membuka layanan Kesehatan selama 24 jam sehingga masyarakat dapat mengakses dengan cepat saat dalam kondisi darurat.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan administrasi kepesertaan JKN di masa libur lebaran 2023.
"Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan menganut prinsip portabilitas dalam menyelenggarakan Program JKN. Artinya, seluruh peserta dapat mengakses pelayanan di manapun dan kapan pun, termasuk saat libur lebaran. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh peserta,” katanya.
Menurut dia dengan adanya kebijakan khusus selama libur lebaran 2023, peserta JKN tetap terlayani dengan mudah, cepat dan setara. Pihaknya juga menerapkan piket layanan khusus di kantor cabang untuk akses layanan tatap muka di Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada periode 19 - 21 April 2023 dan 24 - 25 April 2023 pukul 08.00 - 12.00 waktu setempat.
Selama masa libur lebaran, BPJS Kesehatan juga telah membuka 955.429 kanal pembayaran yang bisa dimanfaatkan peserta untuk membayar iuran kepesertaan JKN dan BPJS Kesehatan juga melayani peserta JKN yang ingin mendaftar autodebit melalui aplikasi Mobile JKN.
Selain pelayanan di kantor cabang, Ghufron mengatakan peserta juga dapat memanfaatkan layanan digital Program JKN untuk memenuhi kebutuhan administrasi Program JKN, seperti Aplikasi Mobile JKN, Chat Asisstant JKN (CHIKA), Voice Interractive JKN (VIKA), Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) hingga BPJS Kesehatan Care Center 165.
Selanjutnya, untuk lebih menjangkau masyarakat dalam membuka akses layanan, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan layanan jemput bola melalui Mobile Customer Service (MCS). Layanan tersebut hadir di berbagai lokasi yang ramai dikunjungi oleh masyarakat.