Banda Aceh (ANTARA) - Gampong Geuce Menara Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, menjadi desa percontohan dari 126 desa Universal Health Coverage di Indonesia.
"Alhamdulillah, Geuceu Menara menjadi desa percontohan program UHC BPJS Kesehatan," kata Keuchik/kepala Desa Geuceu Meunara Aidil Azhary di Banda Aceh, Kamis.
Pernyataan itu disampaikannya terkait peluncuran program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR) oleh BPJS Kesehatan.
Ia menjelaskan sebagai desa percontohan tersebut pihaknya juga bertekad untuk menyukseskan Program Pesiar guna mengajak seluruh Masyarakat untuk menjadi peserta JKN sehingga akan terjamin kesehatannya.
“Kita akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk mengatur langkah-langkah pelaksanaan kegiatan PESIAR ini dan tentu kami akan menyiapkan apa-apa yang dibutuhkan," katanya.
Pihaknya juga berharap BPJS Kesehatan agar dapat membantu untuk kelengkapan dokumen atau aksi apa yang harus dilakukan di tingkat desa termasuk untuk memberikan pembekalan.
Aidil berharap dengan adanya Program PESIAR tersebut seluruh Masyarakat di Gampong Geuceu Meunara dapat terjamin kesehatannya dan selain itu juga dapat meningkatkan derajat kesehatan melalui upaya preventif.
Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sebelumnya Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan Program PESIAR ini dilakukan dengan melibatkan perangkat daerah setempat, guna mencapai target minimal 98 persen penduduk sebagai peserta JKN sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2024.
Ghufron menyebutkan capaian UHC melalui Program JKN selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, di mana satu SDGs Desa yaitu Desa Peduli Kesehatan yang memiliki 15 program prioritas, salah satunya yaitu BPJS Kesehatan mencapai 100 persen cakupan penduduk desa sebagai peserta JKN.
“Program Pesiar tersebut juga dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN yang menginstruksikan kepada 30 kementerian/lembaga termasuk bupati/wali kota untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing,” kata Ghufron.
BPJS Kesehatan telah bersinergi dengan Kemenko PMK, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) dan Kementerian Dalam Negeri untuk memperluas dan meningkatkan partisipasi peserta JKN hingga di tingkat desa dan kelurahan melalui kegiatan Pesiar.
Selain itu, Kementerian Desa dan PDTT juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 yang menginstruksikan penggunaan Dana Desa untuk kegiatan advokasi, sosialisasi, dan edukasi terkait Program JKN di masyarakat desa.
Pihaknya optimistis dengan adanya dukungan dari seluruh pihak, Program Pesiar mampu mendorong percepatan capaian UHC demi memberikan perlindungan kesehatan seluruh penduduk di tingkat desa.