Blangpidie (Antaranews Aceh) - Juru bicara LSM Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) Wahyu Candra mengemukakan, gaji kontrak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), tidak manusiawi yakni hanya Rp1,1 juta/bulan, sehingga perlu ditingkatkan.?

"Kami dari KRB mendesak Bupati Abdya Akmal Ibrahim untuk meningkatkan gaji petugas Satpol PP, karena gaji yang diberikan selama ini sangat tidak manusiawi. Jangankan untuk transportasi, untuk biaya makan mereka saja tidak mencukupi," katanya di Blangpidie, Sabtu.

Wahyu Candra mengaku mengetahui jumlah gaji petugas Satpol PP kontrak Pemkab Abdya sebesar Rp1,1 juta/bulan tersebut dari media massa yang memberitakan Satpol PP tugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teuku Peukan terpaksa tiap hari harus bawa nasi dari rumahnya masing-masing karena tidak disediakan di rumah sakit.

"Kasihan mereka, sudah gajinya kecil, tiap hari harus bawa nasi lagi saat bertugas. Pemkab Abdya seharusnya menaikkan gaji mereka sesuai upah minimum provinsi (UMP) yang telah ditetapkan oleh Gubernur Aceh supaya petugas Sapol PP bisa bekerja dengan maksimal di RSUD," ujar Wahyu.

Wahyu berkata, pemberian gaji untuk petugas Satpol PP kontrak sebesar Rp1,1 juta/bulan merupakan perbuatan yang tidak manusiawi, karena tidak sesuai dengan UMP yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Aceh (Pergub) Nomor 67 tahun 2017.

"Dalam Pergub UMP yang telah ditetapkan oleh Gubernur Aceh sebesar Rp2,7 juta/bulan, tetapi kenapa Pemkab Abdya membayar gaji mereka hanya Rp1,1 juta/bulan," tanya aktifis LSM Koalisi Rakyat Bersatu itu.

Aktifis tersebut mengatakan, Pemkab Abdya selama ini terkesan mengabaikan peraturan Gubernur Aceh. Buktinya jumlah gaji yang diberikan pada petugas Satpol PP sangat tidak layak, dan jauh dari ketentuan sebagaimana yang ditetapkan dalam UMP.

"UMP ini terkesan hanya berlaku pada pengusaha saja. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP dengan alasan kelayakan penghasilan bagi pekerja. Sementara pemerintah daerah memberi upah tidak berpedoman pada UMP tersebut," ujar dia.

Menurut dia, seharusnya Pergub UMP yang telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi tersebut dapat menjadi perlindung bagi semua pekerja untuk mendapatkan haknya sesuai dengan apa yang telah menjadi ketentuan pemerintah.

"Ketika pemerintah membuat peraturan, malah pemerintah sendiri yang tidak menjalankannya, dan ini akan menjadi contoh yang tidak baik dari Pemkab Abdya terhadap dunia tenaga kerja di Indonesia," ujar dia.

Padahal, sambung dia lagi, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 banyak hal yang disebutkan, terutama kepastian dan kelayakan memperoleh penghasilan untuk memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

"Jika kita dilihat dari sisi kemanusiaan gaji yang tidak layak juga merupakan kebijakan yang mengabaikan hak azasi manusia. Dalam UUD 1945 pasal 28D ayat 2 disebutkan, setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil," katanya.

Maksudnya, kata dia, jenis HAM yang terabaikan tersebut adalah hak azasi hukum dan hak azasi ekonomi, yang salah satunya adalah hak mendapatkan layanan dan perlindungan hukum, serta hak mendapatkan pekerjaan dan penghasilan yang layak.

"Kita sangat berharap Bupati Akmal Ibrahim dapat menaikkan lagi gaji mereka agar penghasilan petugas Satpol PP menjadi layak. Kasihan mereka, gajinya sangat kecil. Jangankan untuk transportasi, untuk biaya makan saja tidak mencukupi," demikian Wahyu Candra.

Pewarta: Suprian

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018