Lhoksukon (Antaranews Aceh) - Seorang ayah di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, dipolisikan sang istri karena dituduh mencabuli anaknya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah di Lhoksukon, Kamis mengatakan, tersangka tunggal dalam kasus ini, berinisial SY (43), telah ditangkap tiga hari lalu.

"Kejadian tersebut terjadi pada 23 Mei 2018, namun korban baru membuat laporan kepada polisi 5 Juli 2018, dan tersangkanya telah ditangkap tiga hari yang lalu," kata Rezki Kholiddiansyah menjelaskan.

Dikatakan, bocah perempuan yang masih duduk di bangku kelas 6 SD itu dicabuli ayahnya saat dia sedang tidur di rumahnya, di sebuah desa di Kecamatan Matangkuli.

"Menurut pengakuan korban, saat kejadian berlangsung, kaki, tangan dan mulutnya diikat dengan kain jilbab dan diancam akan ditampar jika dia menceritakan apa yang terjadi kepada orang lain,” ujarnya.

Kasus ini, tambah Rezki, baru terungkap saat korban mengeluh sakit di kemaluannya ketika dia sedang membuang air kecil, lalu peristiwa itu diceritakan kepada sang ibu.

Polisi juga mengatakan, tersangka dalam kasus ini juga dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin setelah dites urine.

"Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) dari UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," demikian Reski Kholiddiansyah.

Pewarta: Zubir

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018