Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan 23 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang akan menjadi peserta Pemilu 2019 memenuhi syarat.

"KIP Aceh sudah menetapkan 23 bakal calon DPD memenuhi syarat," kata Ketua Divisi Humas Data Informasi dan Hubungan Antarlembaga KIP Aceh Agusni di Banda Aceh, Sabtu.

Agusni menyebutkan, bakal calon anggota DPD yang ditetapkan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi faktual. Dan selanjutnya ditetapkan dalam rapat pleno KIP Aceh.

"Setelah dinyatakan memenuhi syarat, selanjutnya KIP Aceh akan menetapkan mereka dalam daftar calon sementara. Kemudian akan diumumkan kepada masyarakat," kata Agusni.

Sebelumnya, ada 32 bakal calon DPD RI asal Aceh yang mendaftar. Namun, setelah diverifikasi delapan di antaranya memenuhi syarat dan 19 bakal calon lainnya masih harus memperbaiki syarat dukungan.

Dari 19 bakal calon yang masih harus memperbaiki syarat dukungan, tiga di antaranya dinyatakan gagal setelah verifikasi faktual. Seorang bakal calon lainnya tersandung regulasi narapidana korupsi.

"Tiga dinyatakan tidak memenuhi syarat dan satu lagi terkait regulasi narapidana korupsi, yakni Abdullah Puteh. Jadi, yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 23 bakal calon," kata Agusni.

Adapun bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat yakni Andri Liska, Anwar Ahmad, Bukhari MY, Burhanuddin Daud, Fadhli Abdullah Adam, Fajran Zain, Ghazali Abbas Adan, H Fachrul Razi, M Fadhil Rahmi, HT Bahrum Manyak, Hasanuddin Darjo, Irsalina Husna Azwir.

Kemudian, Iskandar, M Fakhruddin, Masri Gandara Marzuki, Muhammad Ali, Mukhlis Mukhtar, Muntasir Hamid, Mursalin, Sudirman, Saifullah, Tarmilin Usman, dan Fachrurrazi Bin Hamzah

"Sedangkan, empat bakal calon lainnya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat yakni Murdani, Abdullah Puteh, Tgk T Abdul Muthalib, dan Raihan Iskandar," pungkas Agusni.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018