Lhoksukon (Antaranews Aceh) - Polres Aceh Utara mengagalkan peredaran 67 paket ganja dan mengamankan dua tersangka. 

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardi melalui Kasat Resnarkoba AKP Ildani Ilyas di Lhoksukon, Jumat mengatakan, kedua tersang tersebut ditangkap di dua tempat terpisah.

"Kedua tersangka yang ditangkap ini masing-masing Ir (31), warga Gampong (Desa) Peureupok, Syamtalira Aron, dan Hi (36), warga Kitou, Samudera, keduanya warga Kabupaten Aceh Utara," kata Ildani Ilyas.

Tersangka Ir ditangkap di desanya pada Rabu (7/11), sekitar pukul 19.30 WIB. Sedangkan tersangka Hi dibekuk di rumahnya pada Kamis (8/11) pukul 07.00 WIB.
 
Penangkapan ini, lanjut Ildani, berawal dari informasi masyarakat. Tersangka Ir diduga kerap menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis ganja.

"Atas informasi ini, petugas melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya menangkap tersangka Ir di depan sebuah rumah di Gampong Peureupok. Saat digeledah, di saku celana tersangka ditemukan dua paket ganja dengan 4,86 kilogram," sebut dia.

Dari hasil interogasi tersangka Ir, selanjutnya Tim Opsnal Resnarkoba melakukan pengembangan ke penjual, yakni Hi. Petugas menangkap tersangka Hi di rumahnya di Gampong Kitou.

"Dari tersangka Hi ini, petugas menemukan 65 paket ganja dengan berat 1,35 kilogram. Kami juga masih melakukan pengembangan, karena tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya," ujar Ildani.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Aceh Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 

Pewarta: Zubir

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018