Lhokseumawe (Antaranews Aceh) - Pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe, Provinsi Aceh diharapkan transparan kepada publik, baik dari sisi regulasi maupun dari segi pelaksanaannya nanti.

Tuntutan terhadap transparansi pelaksanaan KEK Arun Lhokseumawe yang hingga kini belum diresmikan oleh pemerintah, dilakukan 3 orang pria peserta aksi yang mengaku dari Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND), yang berlangsung di depan Taman Riyadhah Lhokseumawe.

"Dalam hal ini kami bukan tidak menerima kemajuan KEK Arun, akan tetapi mempertanyakan beberapa hal tentang KEK Arun nantinya. Diantaranya, dimana kedudukan rakyat ketika KEK tersebut berjalan dan pemerintah daerah harus mengeluarkan regulasi yang pro rakyat ketika KEK Arun berjalan," ungkap pelaku aksi Munzir Abe di Lhokseumawe, Senin.

Menurutnya saat merujuk terhadap pengembangan 11 KEK lainnya di Indonesia, mereka telah mempunyai regulasi yang jelas terhadap pengelolaannya.

Sedangkan KEK Arun Lhokseumawe hanya dibentuk melalui UU Nomor 39/2009 Tentang KEK dan Peraturan Pemerintah Nomor 5/2017 Tentang KEK Arun Lhokseumawe. Sementara untuk regulasi yang mengatur tentang administrator tidak ada.

"Saat kita kunjungi laman tentang KEK hanya ada dua aturan itu saja tentang KEK Arun Lhokseumawe, sedangkan mengenai administrator kawasan yang dibentuk melalui peraturan daerah, tidak ada regulasi seperti itu, jelasnya.

Ia menambahkan pihaknya sangat menginginkan agar pelaksanaan KEK Arun dilakukan transparan. Selain itu keberadaan KEK Arun tidak hanya menjadi stigma semata tentang jumlah tenaga kerja dan juga eksploitasi sisi ekonomi semata oleh pemilik modal. Akan tetapi, mampu menjaga nilai-nilai budaya dan kearifan lokal lainnya.

Pewarta: Mukhlis

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018