Meulaboh (Antaranews Aceh) - Jumlah warga yang mengikuti pemilihan pada Pemilu 2019 di Kabupaten Aceh Barat, berkurang 588 pemilih setelah dilakukan perbaikan dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2).
"Sebelumnya jumlah DPT di Aceh Barat 134.280 pemilih, setelah dilakukan berbaikan dan rapat pleno DPTHP-2, terjadi pengurangan 588 pemilih," kata Divisi Program dan Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Aceh Barat, Basri, di Meulaboh, Senin.
Pengurangan jumlah pemilih tersebut berdasarkan hasil perhitungan ulang terkait adanya data ganda, pemilih yang telah meninggal dan berpindah, kerusakan data awal, namun setelah diperbaiki tidak ditemukan data ?tersebut sehingga dicoret dari daftar.
Dalam rapat pleno tersebut disampaikan, jumlah peserta Pemilu 2019 di Aceh Barat terdiri 66.411 laki-laki dan 67.281 perempuan terhimpun dari 322 desa dan akan memilih pada 628 Tempat Pemugutan Suara (TPS) di 12 kecamatan daerah setempat.
Basri, menyampaikan, data hasil pleno DPTHP-2 tersebut besar kemungkinan akan menjadi data tetap DPT, apabila tidak ada perintah perbaikan lanjutan dari KPU pusat setelah dilaksanakan pleno secara nasional pada 16 Desember 2018.?
"Ke depan bukan tidak mungkin ada lagi perubahan, kalau ada rekomendasi baru secara nasional hasil pleno 16 Desember 2018 nanti di pusat, bearti ada perubahan kembali, ?tapi untuk sementara data ini sudah akurat," imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan, terkait dengan adanya penambahan pemilih dari kalangan disabilitas tuna grahita berjumlah 72 orang, sehingga jumlah pemilih kriteria pemilih tetap penyandang disabilitas di Aceh Barat sebanyak 385 jiwa.
Namun, kata Basri, hingga kini pihak penyelenggara di daerah setempat belum mendapatkan petunjuk teknis (juknis) dari KPU pusat terkait perlakuan terhadap pemilih tuna grahita atau yang lebih "booming" saat ini disebut orang gila.
Di 322 desa kabupaten setempat sebenarnya terdapat lebih dari 72 orang penderita ngannguan jiwa dan hanya di data oleh tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sebab tuna grahita memiliki kelakuan khusus menjadi dasar pendataan sebagai pemilih.
"Kalau "orang gila" permanen banyak, dan dicatat oleh PPK, tidak kita himpun di tingkat kabupaten. Kami masih menanti juknis perlakuan saat memilih bagi tuna grahita ini, kemungkinan besar mereka bisa didampingi," katanya menambahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018
"Sebelumnya jumlah DPT di Aceh Barat 134.280 pemilih, setelah dilakukan berbaikan dan rapat pleno DPTHP-2, terjadi pengurangan 588 pemilih," kata Divisi Program dan Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Aceh Barat, Basri, di Meulaboh, Senin.
Pengurangan jumlah pemilih tersebut berdasarkan hasil perhitungan ulang terkait adanya data ganda, pemilih yang telah meninggal dan berpindah, kerusakan data awal, namun setelah diperbaiki tidak ditemukan data ?tersebut sehingga dicoret dari daftar.
Dalam rapat pleno tersebut disampaikan, jumlah peserta Pemilu 2019 di Aceh Barat terdiri 66.411 laki-laki dan 67.281 perempuan terhimpun dari 322 desa dan akan memilih pada 628 Tempat Pemugutan Suara (TPS) di 12 kecamatan daerah setempat.
Basri, menyampaikan, data hasil pleno DPTHP-2 tersebut besar kemungkinan akan menjadi data tetap DPT, apabila tidak ada perintah perbaikan lanjutan dari KPU pusat setelah dilaksanakan pleno secara nasional pada 16 Desember 2018.?
"Ke depan bukan tidak mungkin ada lagi perubahan, kalau ada rekomendasi baru secara nasional hasil pleno 16 Desember 2018 nanti di pusat, bearti ada perubahan kembali, ?tapi untuk sementara data ini sudah akurat," imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan, terkait dengan adanya penambahan pemilih dari kalangan disabilitas tuna grahita berjumlah 72 orang, sehingga jumlah pemilih kriteria pemilih tetap penyandang disabilitas di Aceh Barat sebanyak 385 jiwa.
Namun, kata Basri, hingga kini pihak penyelenggara di daerah setempat belum mendapatkan petunjuk teknis (juknis) dari KPU pusat terkait perlakuan terhadap pemilih tuna grahita atau yang lebih "booming" saat ini disebut orang gila.
Di 322 desa kabupaten setempat sebenarnya terdapat lebih dari 72 orang penderita ngannguan jiwa dan hanya di data oleh tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sebab tuna grahita memiliki kelakuan khusus menjadi dasar pendataan sebagai pemilih.
"Kalau "orang gila" permanen banyak, dan dicatat oleh PPK, tidak kita himpun di tingkat kabupaten. Kami masih menanti juknis perlakuan saat memilih bagi tuna grahita ini, kemungkinan besar mereka bisa didampingi," katanya menambahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018