Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Banda Aceh menyatakan telah menjajaki terkait kepesertaan perangkat gampong/desa di Aceh masuk dalam segmen pekerja penerima upah (PPU).

"Seluruh perangkat gampong di Aceh umumnya telah didaftarkan dalam program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) oleh Pemerintah Aceh dan seiring terbitnya Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 membuat status kepesertaan JKN-KIS kepala desa dan perangkat gampong menjadi lebih jelas," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Aldiana di Banda Aceh, Rabu.

Ia menjelaskan Perpres nomor 82 Tahun 2018 tersebut menyempurnakan payung hukum JKN-KIS salah satu ?penyesuaian aspek tersebut adalah untuk perangkat gampong yang sebelumnya kelas III menjadi kelas II.

"Perhitungan iurannya sama dengan iuran bagi PPU tanggungan pemerintah lainnya yaitu dua persen dipotong dari penghasilan peserta yang bersangkutan dan tiga persen dibayarkan pemerintah," kata Aldiana.

Menurut dia dalam berbagai kesempatan pihaknya terua membangun komunikasi dengan pemerintah daerah, khususunya untuk kabupaten/kota yang masuk dalam wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh.

"Kita terus berupaya dan berkomunikasi dengan Pemerintah Daerah gar perangkat gampong dapat dialihkan dari program JKA ke PPU sesuai dengan Perpres Nomor 82 tahun 2018," katanya.

Dalam kegiatan implementasi Perpres Nomor 82 tahun 2018 tersebut juga ada beberapa penyesuaian yang perlu diketahui masyarakat yakni terkait pendaftaran bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.

Kemudian untuk kepesertaan bagi warga negara Indonesia yang berturut-turut selama enam bulan tinggal di luar negeri dapat menghentikan sementara kepesertaannya dan bagi yang bersangkutan yang merupakan peserta JKN-KIS tidak mendapat manfaat BPJS Kesehatan.

"Jika sudah kembali ke Indonesia peserta ?wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat satu bulan sejak kembali ke Indonesia. Peserta tersebut berhak memperoleh kembali jaminan kesehatan," katanya.

Dalam Perpres tersebut juga mengatur terkait aturan suami istri sama-sama bekerja, tunggakan iuran, denda layanan, aturan JKN-KIS terkait PHK yang merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya.

Pewarta: M Ifdhal

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018