Lhokseumawe (Antaranews Aceh) - Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan dianggap sebagai penyempurnaan regulasi terhadap aturan-aturan sebelumnya tentang pelayanan dan jaminan kesehatan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dengan keluarnya Perpres Nomor 82 tahun 2018 ini merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya tentang jaminan kesehatan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan, ungkap Manna, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe, Rabu (19/12) malam.

Lanjutnya, didalam aturan dimaksud, banyak dilakukan perubahan dan penjabaran terhadap beberapa penyesuaian aturan dari sejumlah aspek pelayanan. Mulai dari bayi baru lahir yang harus didaftarkan paling lama 28 hari setelah lahir, hingga status kepesertaan bagi perangkat desa. Selain itu ada beberapa persoalan lagi yang disempurnakan aturannya didalam Perpres dimaksud, seperti status peserta yang ke luar negeri, aturan suami istri sama-sama bekerja, tunggakan iuran hingga denda layanan, jelas Manna.

Manna menyebutkan, Program JKN-KIS merupakan amanah negara yang harus dipikul bersama. BPJS Kesehatan tidak dapat berdiri sendiri mengelola program jaminan kesehatan dengan jumlah peserta terbesar di dunia ini. Masing-masing pihak memiliki peran penting untuk memberikan kontribusi sesuai dengan otoritas dan kemampuannya.

Dengan adanya landasan hukum Perpres Nomor 82 Tahun 2018 ikut mendorong kementerian, lembaga, dan para pemangku lainnya untuk melakukan perbaikan di berbagai aspek, mulai dari sisi pelayanan kesehatan, manajemen sistem rujukan, pengawasan terhadap pelayanan kesehatan, koordinasi manfaat, koordinasi penjaminan pelayanan, hingga mengoptimalkan upaya efisiensi dan efektivitas pelaksanaan program JKN-KIS,? kata Kepala BPJS cabang Lhokseumawe itu.

Ketika disingung apakah regulasi tersebut sebagai upaya BPJS Kesehatan untuk menghemat anggaran terhadap pembiyayaan kesehatan, Manna membantah hal tersebut dan mengatakan, bahwa Perpres ini merupakan penyempurnaan aturan hukum saja tentang pelayanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan.

"Bukan penghematan, karena tidak mengurangi pelayanan. Akan tetapi ini merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya," ucap Kepala BPJS cabang Lhokseumawe tersebut.

Pewarta: Mukhlis

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018