Banda Aceh, 20/2 (Antaraaceh) - Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe, Provinsi Aceh, diminta segera menertibkan pelanggaran kampanye peserta pemilihan umum legislatif 9 April 2014.
"Kami meminta Pemkot Lhokseumawe menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar," kata Ketua Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Lhokseumawe Zainal Bakri di Lhokseumawe, Kamis.
Ia mengatakan, jumlah alat peraga yang melanggar ketentuan di Kota Lhokseumawe saat ini semakin banyak. Bila tidak segera ditertibkan, dikhawatirkan pelanggaran akan semakin meningkat, dan pemerintah daerah akan kesulitan membersihkannya saat memasuki masa tenang.
Oleh karena itu, kata dia, Panwaslu berharap Pemkot Lhokseumawe segera menurunkan Satpol PP dan meminta bantuan aparat keamanan untuk membersihkan alat peraga kampanye pemilu.
"Penertiban sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Namun, saat ini jumlah pelanggaran alat peraga kampanye justru bertambah. Untuk itu, kami berharap pemerintah daerah diminta segera menertibkan," katanya.
Menyangkut pelanggaran alat peraga kampanye, Zainal Bakri menyebutkan, pihaknya sudah mengirimkan rekomendasi awal Februari lalu kepada pihak terkait.
"Sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang pedoman kampanye, pemerintah daerah dan aparat keamanan berwenang membersihkan alat peraga yang melanggar ketentuan setelah adanya rekomendasi dari Panwaslu," katanya.
Ia mengatakan, Panwaslu tidak berwenang menertibkan alat peraga yang melanggar ketentuan. Pasal 17 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013, disebutkan yang berwenang membersihkan alat peraga tersebut pemerintah daerah dan aparat keamanan.
"Mengingat pemerintah daerah memiliki keterbatasan personel dan peralatan untuk menertibkan  semua alat peraga kampanye,  dikhawatirkan akan kesulitan membersihkannya ketika memasuki masa tenang. Karena itu, harus dimulai dari sekarang," kata Zainal Bakri.

Pewarta: Pewarta : M Haris SA

Editor : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2014