Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Jaya memusnahkan ribuan kertas surat suara rusak dengan cara dibakar di halaman kantor Bupati setempat di Calang, Selasa (16/4).

Pembakaran atau pemusnahan kertas suara rusak tersebut secara resmi dilakukan oleh Bupati T Irfan Tb dan Wakil Bupati Aceh Jaya Tgk Yusri S dan turut disaksikan Komisioner KIP, Panwaslih dan unsur Forkopimda setempat.

Ketua Komisioner KIP Aceh Jaya, Izwar kepada Antara mengatakan, kertas surat suara rusak/lebih yang dibakar itu sedikitnya 2.346 lembar.

"Pemusnahan ini kita lakukan transparan dengan cara dibakar. Supaya tidak ada kecurigaan saat pemilu dan kita bisa saksikan bersama," kata Izwar.

Izwar menyampaikan surat suara rusak yang dimusnahkan tersebut adalah hasil temuan saat dilakukan proses penyortiran sebelumnya.

Kemudian untuk mengantisipasi timbulnya kecurigaan, maka surat suara yang rusak tersebut dimusnahkan dengan cara transparan atau terbuka secara seremonial.

Izwar menuturkan Pemilu akan segera digelar, oleh sebab itu segala upaya demi keamanan pemilu betul-betul harus dijaga bersama.

Pada kesempatan tersebut Bupati T Irfan Tb didampingi Wakil Bupati Tgk Yusri S serta para Forkopimda turut melepaskan secara resmi logistik Pemilu 2019 ke 296 TPS di sembilan kecamatan dan 172 desa di halaman Kantor Bupati setempat.

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019