Sekretaris Jenderal Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) Saeb Erekat mengatakan perbuatan dan kebijakan penguasa pendudukan Yahudi takkan mengarah kepada perdamaian, keamanan dan kestabilan, tapi malah bertentangan dengan ketentuan untuk mewujudkan perdamaian.
Semua perbuatan dan kebijakan Israel meliputi agresi, penangkapan, pembunuhan, blokade, penutupan dan pembangunan permukiman.
Erekat mengatakan selama satu pertemuan dengan satu delegasi Amerika di Ramallah, Tepi Barat Sungai Jordan, bahwa mewujudkan perdamaian memiliki satu jalan; melalui diakhirinya pendudukan, berdirinya Negara Palestina Merdeka dengan Jerusalem Timur sebagai Ibu Kotanya --yang hidup dalam kedamaian dan keamanan berdampingan dengan Negara Israel-- dengan perbatasan 4 Juni 1967, dan penyelesaian semua masalah status akhir, yang paling utama masalah pengungsi dan tahanan, berdasarkan resolusi terkait keabsahan internasional.
Ia menekankan bahwa tak seorang pun dapat mengubah landasan dan sendi keabsahan serta hukum internasional dan mensahkan rujukan internasional bagi penyelesaian konflik, demikian laporan Kantro Berita Palestina, WAFA --yang dipantau Antara di Jakarta, Rabu pagi. Ia menyatakan bahwa kebijakan Pemerintah AS daa Israel mengukuhkan pendudukan dan rejim apartheid.
Berkaitan dengan masalah internal Palestina, Erekat menegaskan bahwa diakhirinya perpecahan internal memerlukan pelaksanakan kesepakatan perujukan yang ditandatangani antara Fatah dan HAMAS pada 12 Oktober 2017, termasuk yang memungkinkan keinginan rakyat melalui penyelenggaraan pemilihan umum yang bebas dan adil.
Sumber: WAFA
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
Semua perbuatan dan kebijakan Israel meliputi agresi, penangkapan, pembunuhan, blokade, penutupan dan pembangunan permukiman.
Erekat mengatakan selama satu pertemuan dengan satu delegasi Amerika di Ramallah, Tepi Barat Sungai Jordan, bahwa mewujudkan perdamaian memiliki satu jalan; melalui diakhirinya pendudukan, berdirinya Negara Palestina Merdeka dengan Jerusalem Timur sebagai Ibu Kotanya --yang hidup dalam kedamaian dan keamanan berdampingan dengan Negara Israel-- dengan perbatasan 4 Juni 1967, dan penyelesaian semua masalah status akhir, yang paling utama masalah pengungsi dan tahanan, berdasarkan resolusi terkait keabsahan internasional.
Ia menekankan bahwa tak seorang pun dapat mengubah landasan dan sendi keabsahan serta hukum internasional dan mensahkan rujukan internasional bagi penyelesaian konflik, demikian laporan Kantro Berita Palestina, WAFA --yang dipantau Antara di Jakarta, Rabu pagi. Ia menyatakan bahwa kebijakan Pemerintah AS daa Israel mengukuhkan pendudukan dan rejim apartheid.
Berkaitan dengan masalah internal Palestina, Erekat menegaskan bahwa diakhirinya perpecahan internal memerlukan pelaksanakan kesepakatan perujukan yang ditandatangani antara Fatah dan HAMAS pada 12 Oktober 2017, termasuk yang memungkinkan keinginan rakyat melalui penyelenggaraan pemilihan umum yang bebas dan adil.
Sumber: WAFA
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019