Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta keterangan terhadap 36 orang dalam pengembangan kasus Bank Century.

"Ada 36 orang yang sudah kami mintakan keterangan dari berbagai unsur baik dari mantan pejabat Bank Indonesia pada saat itu dari LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) ataupun dari pihak swasta dalam proses penyelidikan ini. 36 orang itu didalami sesuai dengan pengetahuan dan kapasitasnya masing-masing," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa lembaganya akan mempelajari lebih lanjut terkait bukti-bukti maupun informasi yang sudah didapatkan dari 36 orang tersebut dalam pengembangan kasus Bank Century.

"Nanti kami tentu akan mempelajari lebih lanjut apa saja bukti-bukti informasi yang sudah didapatkan dari pemeriksaan dan dokumen-dokumen yang lain untuk kebutuhan pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century," ucap Febri.

KPK pun pada Senin telah meminta keterangan terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) dan mantan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad.

"Tadi saya cek ke tim, memang ada kebutuhan permintaan keterangan kalau didalami terkait apa saya belum bisa sampaikan karena prosesnya ini kan belum di penyidikan masih tahap penyelidikan," kata Febri.

Usai dimintai keterangan, Muliaman mengaku masih dimintai keterangan soal yang sama.

"Masih soal pemeriksaan yang sama kalau ada perubahan atau tidak biar cepat selesai," kata Muliaman.

Namun, ia enggan menjelaskan lebih keterangan sama apa yang digali oleh KPK tersebut.

"Ya banyak kan tebal dokumen, ya yang pemeriksaan yang lama lah," ucap dia.

Sebelumnya, KPK menduga bahwa dalam kasus Bank Century tersebut tidak dilakukan oleh satu orang saja.

Berdasarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum dengan terdakwa mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI Budi Mulya saat itu terdapat beberapa orang yang diduga juga harus bertanggung jawab.

Selain Muliaman, KPK juga telah meminta keterangan dari Budi Mulya di Lapas Sukamiskin, Bandung dalam penyelidikan kasus Bank Century.

Untuk diketahui, Budi Mulya merupakan terpidana tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Budi Mulya telah dijatuhi putusan kasasi pada 8 April 2015 yaitu penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Selain itu, KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.

Selanjutnya, mantan Gubernur Indonesia dan Wakil Presiden RI 2009-2014 Boediono dan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Hartadi Agus Sarwono.

KPK tetap akan meneruskan penanganan kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Hal tersebut berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik, dan tim yang ditunjuk pasca putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendy Mochtar yang memerintahkan KPK tetap melanjutkan kasus Bank Century.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mempraperadilankan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI Budi Mulya telah dijatuhi putusan kasasi pada 8 April 2015 yaitu penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Sebelumnya pengadilan tingkat pertama memutuskan Budi Mulya dipenjara selama 10 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan, kemudian putusan banding di Pengadilan Tinggi meningkatkan vonis menjadi 12 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Dalam putusan Budi Mulya disebutkan bahwa Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjriah, S Budi Rochadi, Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono dan Ardhayadi Mitroatmodjo masing-masing selaku Deputi Gubernur BI dan saksi Raden Pardede selaku sekretaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) masuk dalam unsur penyertaan bersama-sama melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 55 KUHP.

Pasal 55 KUHP artinya orang-orang yang disebut bersama-sama terhadap yang bersangkutan secara hukum bisa dimintai pertanggungjawaban pidana, tapi mantan Deputi Bidang V Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah Bank Indonesia Siti Chodijah Fadjriah yang dinilai dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sudah meninggal dunia pada 16 Juni 2015.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019