Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai posisi jabatan Ma'ruf Amin sebagai dewan pengawas di sejumlah bank syariah tidak melanggar ketentuan persyaratan sebagai calon wakil presiden peserta Pilpres 2019, karena bank syariah tersebut merupakan unit usaha milik bank BUMN.

Komisioner Hasyim Asy'ari mengatakan berdasarkan yurisprudensi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), anak perusahaan milik BUMN memiliki kedudukan status badan hukum dan keuangan yang berbeda dengan BUMN.

Hal itu didasarkan pada putusan Bawaslu terhadap gugatan dari caleg Partai Gerindra, Mirah Sumirat, yang pencalonannya di DPR RI dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU karena Mirah merupakan pegawai di anak perusahaan milik BUMN. Pada saat itu, Bawaslu mengabulkan gugatan Mirah karena menilai status kepegawaiannya di PT Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JLJ) bukan sebagai karyawan BUMN PT Jasa Marga.

"Namun oleh Bawaslu gugatan dikabulkan dengan pertimbangan bahwa pegawai anak perusahaan BUMN itu berbeda dengan pegawai BUMN. Putusan Bawaslu perkara caleg tersebut, dapat dijadikan rujukan untuk menjawab dalil dalam perbaikan," kata Hasyim.

Merujuk pada kasus tersebut, menurut Hasyim, maka KPU berpendapat bahwa posisi Ma'ruf Amin dan Mirah adalah sama, yakni bukan sebagai pejabat atau pegawai BUMN sehingga memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.

"Posisi Kyai Ma'ruf Amin sama dengan Caleg DPR RI Gerindra atas nama Mirah Sumirat yang jadi pegawai anak perusahaan BUMN, yaitu sama-sama memenuhi syarat karena bukan pejabat atau pegawai BUMN," jelasnya.

Ma'ruf Amin tercatat menduduki posisi tinggi di sejumlah bank syariah dan perusahaan asuransi syariah. Cawapres dengan perolehan suara terbanyak di Pilpres 2019 itu menjabat sebagai ketua dewan pengawas syariah di Bank Mandiri Syariah, Bank BNI Syariah, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah dan BNI Life.
 

Pewarta: Fransiska Ninditya

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019