Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kabupaten Aceh Utara Iskandar menyatakan pihaknya akan membantu meringankan dari sanksi bagi narapidana atau tahanan yang kabur dari Rutan Cabang Lhoksukon, jika ingin menyerahkan diri secara sukarela.

“Kami akan memfasilitasi napi atau tahanan jika mereka ingin menyerah secara sukarela,” kata Iskandar di Lhoksukon, Selasa (18/6).

Dikatakan, bila ada napi atau tahanan yang ingin kembali ke Rutan, namun khawatir akan mendapatkan sanksi tambahan, maka dapat menghubungi pihaknya di unit layanan publik YARA (Aceh Quick Response) dengan nomor handphone: 0811 6822 414.

Pihaknya, sambung Iskandar, akan mendampingi para napi atau tahanan yang ingin menyerahkan diri secara sukarela, agar pihak Rutan tidak memberikan sanksi tambahan bagi yang secara sadar ingin kembali.

Baca juga: 73 narapidana Rutan Lhoksukon yang kabur masih dikejar

Selain itu, tambah Iskandar, bagi yang masih berstatus tahanan dan masih dalam proses hukum, YARA akan memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma kepada tahanan tersebut.

“Kami juga akan memberikan layanan bantuan hukum gratis kepada yang masih berstatus tahanan dan masih menjalani proses hukum, jadi tidak perlu khawatir akan kehilangan hak pendampingan secara hukum jika kembali,” tegas Iskandar.

Di lain sisi, menurut Iskandar, kembali menjalani hukuman juga sebagai sikap bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan dan ketika dijalani ikhlas, insyaAllah akan mendapatkan hasil yang baik pula.

Baca juga: Napi kabur dari Rutan Lhoksukon yang tertangkap sudah 26 orang

Tambahnya, melarikan diri tetap tidak akan mendapatkan ketenangan dan selalu dibayangi rasa ketakutan, karena masih ada kesalahan yang belum ditebus dan juga dibayangi dengan kesalahan baru.

“Rasa bersalah ini tentu akan mengikuti kita, yang sewaktu-waktu juga akan tertangkap dan akan mendapatkan hukuman tambahan lain lagi. Atas dasar itu, kami mengimbau kepada saudara kami untuk kambali saja,” pintanya.

Apalagi di jajaran Direktorat Pemasyarakatan, kata Iskandar, saat ini sangat komit dalam revitalisasi pelayanan di lambaga pemasyarakatan, bukan hanya pembinaan mental dan prilaku saja, tapi juga ada program pembinaan keahlian.

Baca juga: Puluhan Napi Rutan Lhoksukon melarikan diri

“Tentu saja hal itu dengan harapan, agar para warga binaan ini setelah keluar dari Lapas, tidak lagi melakukan kesalahan dan juga punya bekal keahlian untuk menjalani kehidupan yang lebih baik,” demikian Iskandar.

Seperti diketahui, 73 narapidana (Napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, melarikan diri usai mendobrak pintu utama Rutan setempat, pada Minggu (16/6) sore.

Baca juga: Mayat tanpa identitas di Aceh Utara ternyata Napi yang kabur

Para napi tersebut kabur lewat pintu utama, sekitar pukul16.25 WIB, mereka melarikan diri ke berbagai arah. Sebagian kecil sudah ditangkap kembali dan sisanya masih dalam pengejaran petugas.

 

Pewarta: Zubir

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019