Ketua DPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet meminta semua pihak menghormati dan mematuhi apapun keputusan yang diambil Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yang akan diputuskan pada Kamis siang.
"Kita semua harus menghormati apapun keputusan MK," kata Bamsoet kepada Antara di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan semua pihak harus lapang dada terhadap putusan MK dan tidak perlu membuat tindakan yang bisa merugikan bangsa Indonesia ke depan.
Baca juga: Pengamat: Putusan MK menjadi pertaruhan
Menurut dia, semua pihak harus berjiwa ksatria menyikapi putusan MK dan sudah saat membangun bangsa pasca-Pemilu 2019.
"Hentikan kekisruhan, dan saatnya membangun bangsa. Kita hormati keputusan MK," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memajukan jadwal pembacaan putusan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (sengketa Pilpres) 2019, yang semula dijadwalkan pada Jumat (28/6) menjadi Kamis (27/6).
Baca juga: Menanti putusan MK
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono Soeroso mengatakan tidak ada alasan khusus mengapa jadwal pembacaan putusan ini dipercepat.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
"Kita semua harus menghormati apapun keputusan MK," kata Bamsoet kepada Antara di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan semua pihak harus lapang dada terhadap putusan MK dan tidak perlu membuat tindakan yang bisa merugikan bangsa Indonesia ke depan.
Baca juga: Pengamat: Putusan MK menjadi pertaruhan
Menurut dia, semua pihak harus berjiwa ksatria menyikapi putusan MK dan sudah saat membangun bangsa pasca-Pemilu 2019.
"Hentikan kekisruhan, dan saatnya membangun bangsa. Kita hormati keputusan MK," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memajukan jadwal pembacaan putusan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (sengketa Pilpres) 2019, yang semula dijadwalkan pada Jumat (28/6) menjadi Kamis (27/6).
Baca juga: Menanti putusan MK
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono Soeroso mengatakan tidak ada alasan khusus mengapa jadwal pembacaan putusan ini dipercepat.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019