Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Aceh Utara kembali menciduk dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu dan ganja di daerah itu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Resnarkoba AKP Ildani Ilyas, di Lhoksukon Senin malam mengatakan, dari tersangka yang ditangkap di lokasi dan waktu berbeda itu, petugas mengamankan barang bukti sabu dan ganja.
"Keduanya ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba di lokasi berbeda pada Senin (1/7), sekitar pukul 13.00 WIB dan pukul 16.30 WIB," jelas AKP Ildani Ilyas.
Ildani Ilyas menjelaskan, kedua tersangka masing-masing berinisial Di (33), warga Kecamatan Samudera, Aceh Utara dan Mi (42), warga Kecamatan Nibong, Aceh Utara.
Dikatakan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus itu, masing- masing sabu 3 paket dengan berat 0,45 gram bruto, ganja 1 paket dengan berat 1,57 gram bruto dan sebuah handphone, ini barang bukti yang disita dari tersangka Di.
Sedangkan barang bukti dari tersangka Mi, tambah Ildani Ilyas, di antaranya sabu 6 paket yang dikemas dengan plastik bening seberat 5,15 gram bruto dan sebuah dompet warna hijau.
Menurut Ildani Ilyas, keduanya saling berkaitan dalam bisnis haram tersebut dan penangkapan ini juga hasil pengembangan dari tersangka kasus ganja yang ditangkap sebelumnya.
Dijelaskan, awalnya Tim Opsnal Satresnarkoba menangkap tersangka Di, di kampungnya di Kecamatan Samudera, sekitar pukul 13.00 WIB, Di diduga kuat ada kaitannya dengan perkara sebelumnya.
Setelah menciduk Di dan mengamankan barang bukti, petugas melakukan pengembangan terhadap tersangka Mi, tersangka kedua ini juga berhasil diciduk di kampungnya di Kecamatan Nibong sekitar pukul 16.30 WIB.
"Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Aceh Utara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Resnarkoba AKP Ildani Ilyas, di Lhoksukon Senin malam mengatakan, dari tersangka yang ditangkap di lokasi dan waktu berbeda itu, petugas mengamankan barang bukti sabu dan ganja.
"Keduanya ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba di lokasi berbeda pada Senin (1/7), sekitar pukul 13.00 WIB dan pukul 16.30 WIB," jelas AKP Ildani Ilyas.
Ildani Ilyas menjelaskan, kedua tersangka masing-masing berinisial Di (33), warga Kecamatan Samudera, Aceh Utara dan Mi (42), warga Kecamatan Nibong, Aceh Utara.
Dikatakan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus itu, masing- masing sabu 3 paket dengan berat 0,45 gram bruto, ganja 1 paket dengan berat 1,57 gram bruto dan sebuah handphone, ini barang bukti yang disita dari tersangka Di.
Sedangkan barang bukti dari tersangka Mi, tambah Ildani Ilyas, di antaranya sabu 6 paket yang dikemas dengan plastik bening seberat 5,15 gram bruto dan sebuah dompet warna hijau.
Menurut Ildani Ilyas, keduanya saling berkaitan dalam bisnis haram tersebut dan penangkapan ini juga hasil pengembangan dari tersangka kasus ganja yang ditangkap sebelumnya.
Dijelaskan, awalnya Tim Opsnal Satresnarkoba menangkap tersangka Di, di kampungnya di Kecamatan Samudera, sekitar pukul 13.00 WIB, Di diduga kuat ada kaitannya dengan perkara sebelumnya.
Setelah menciduk Di dan mengamankan barang bukti, petugas melakukan pengembangan terhadap tersangka Mi, tersangka kedua ini juga berhasil diciduk di kampungnya di Kecamatan Nibong sekitar pukul 16.30 WIB.
"Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Aceh Utara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019