Unit Reskrim Polsek Cengkareng Jakarta Barat meringkus pelaku tunggal perampokan Indomaret Kresek Raya di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Pelaku berinisial YH (24) kini tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Cengkareng dan dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan di atas lima tahun.
"Pelaku akan kita jerat Pasal 365 KUH-Pidana tentang pencurian dengan kekerasan," ujar Kapolsek Cengkareng Kompol H Khoiri di Jakarta, Kamis.
Dijelaskan Khoiri, peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Rabu pagi sekira pukul 06.00 WIB di Indomaret Kresek Raya, Duri Kosambi.
Saat itu saksi korban yang berada di lantai dua sedang menyusun uang hasil penjualan yang ada di brankas. Tiba-tiba seorang pelaku yang tidak dikenal langsung naik ke lantai dua dan mencengkram leher korban.
Karena korban melawan, pelaku langsung memiting leher korban dari belakang dan mencekik korban, selanjutnya korban diseret ke arah brankas.
Saat itu pelaku mengalungkan senjata tajam ke leher saksi korban sambil melontarkan ancaman, "Udah diam aja daripada lu mati."
"Pelaku sempat mengambil botol saus dan dipukulkan ke saksi yang mengenai bagian kepala berkali-kali, lalu pelaku berulang kali memukul leher korban dengan gagang senjata tajam," papar H Khoiri
Akibat serangan tersebut korban pun ambruk, meski demikian pelaku tetap memukul korban lalu mengambil uang yang ada di brankas.
Setelah mengambil uang di brankas, pelaku mengikat kedua kaki dan tangan korban dan melarikan diri.
"Beruntung saksi berteriak minta tolong, sehingga warga mendengar teriakan tersebut serta ikut mengejar pelaku dengan dibantu petugas yang sedang melintas dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap," tambahnya.
Modus operandi pelaku adalah menggunakan seragam Indomaret dan berpura-pura numpang ke kamar mandi yang berada di lantai dua.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.28.850.000, seutas kabel, sebilah arit bergagang kayu, seragam Indomaret, pecahan botol saus, dan sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
Pelaku berinisial YH (24) kini tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Cengkareng dan dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan di atas lima tahun.
"Pelaku akan kita jerat Pasal 365 KUH-Pidana tentang pencurian dengan kekerasan," ujar Kapolsek Cengkareng Kompol H Khoiri di Jakarta, Kamis.
Dijelaskan Khoiri, peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Rabu pagi sekira pukul 06.00 WIB di Indomaret Kresek Raya, Duri Kosambi.
Saat itu saksi korban yang berada di lantai dua sedang menyusun uang hasil penjualan yang ada di brankas. Tiba-tiba seorang pelaku yang tidak dikenal langsung naik ke lantai dua dan mencengkram leher korban.
Karena korban melawan, pelaku langsung memiting leher korban dari belakang dan mencekik korban, selanjutnya korban diseret ke arah brankas.
Saat itu pelaku mengalungkan senjata tajam ke leher saksi korban sambil melontarkan ancaman, "Udah diam aja daripada lu mati."
"Pelaku sempat mengambil botol saus dan dipukulkan ke saksi yang mengenai bagian kepala berkali-kali, lalu pelaku berulang kali memukul leher korban dengan gagang senjata tajam," papar H Khoiri
Akibat serangan tersebut korban pun ambruk, meski demikian pelaku tetap memukul korban lalu mengambil uang yang ada di brankas.
Setelah mengambil uang di brankas, pelaku mengikat kedua kaki dan tangan korban dan melarikan diri.
"Beruntung saksi berteriak minta tolong, sehingga warga mendengar teriakan tersebut serta ikut mengejar pelaku dengan dibantu petugas yang sedang melintas dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap," tambahnya.
Modus operandi pelaku adalah menggunakan seragam Indomaret dan berpura-pura numpang ke kamar mandi yang berada di lantai dua.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.28.850.000, seutas kabel, sebilah arit bergagang kayu, seragam Indomaret, pecahan botol saus, dan sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019