Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, terpaksa melumpuhkan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba dengan sebutir timah panas pada kakinya karena berupaya melawan saat akan ditangkap.

Tersangka berinisial Saf alias AP alias AC (35), warga Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, juga narapidana yang kabur dari Lapas Kelas llA Lambaro, Aceh Besar, pada akhir 2018.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas, di Lhoksukon Jumat menyebutkan, Saf ditangkap di Gampongnya (desa) di kawasan Matangkuli, Aceh Utara, tadi pagi sekitar pukul 06.00 WIB.

Baca juga: Polisi tangkap dua pengedar sabu di Aceh Utara

"Barang bukti yang ditemukan petugas dalam penangkapan ini berupa satu paket sabu seberat 0,33 gram/bruto yang disimpan di dalam kotak rokok,” kata Ildani Ilyas menerangkan.

Dikatakan, penangkapan ini bermula saat petugas mendapatkan informasi, bahwa Saf mulai terlihat di gampongnya pascakabur dari Lapas Lambaro, sehingga dilakukan pengintaian secara kontinu ke rumahnya.

"Dia memang licin dan tidak pulang ke rumah saat itu. Namun kita mendapatkan informasi terbaru, bahwa dia sudah pulang ke rumah dan juga mulai mengedarkan sabu-sabu akhir-akhir ini," terang Ildani Ilyas.

Baca juga: Polres Aceh Utara ringkus sejumlah tersangka narkoba

Setelah dilakukan penyelidikan dan diyakini kebenaran informasi tersebut, kata Ildani, pihaknya langsung turun ke lokasi dan saat itu yang bersangkutan memang sedang berada di pekarangan rumahnya.

Ketika akan ditangkap, dia berupaya melawan dan mencoba mengambil sebilah pedang panjang untuk melukai petugas, sehingga langsung dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan memberi tembakan di betis kanannya.

Sebelum dibawa ke kantor polisi, tersangka Saf terlebih dulu dibawa ke Puskesmas Lhoksukon untuk mendapatkan pengobatan medis. Setelah diobati, yang bersangkutan langsung diboyong ke Mapolres Aceh Utara.

Baca juga: Dua pengedar narkoba ditangkap di Lhokseumawe

"Ini sedang kita periksa dan akan segera kita koordinasi dengan pihak Lapas Lambaro terkait penangkapan narapidana ini. Sebelumnya, yang bersangkutan juga dihukum atas kasus narkoba," sebut Ildani Ilyas.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sebilah pedang sebagai barang bukti dalam penangkapan itu.

Pewarta: Zubir

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019