Tim Gabungan terpadu dari Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dibantu dari pihak TNI dan kepolisian melakukan penyegelan terhadap Bungaloe "Pececito 111 Ocean View" karena tidak memiliki izin bangunan dan juga izin usaha.

Bungaloe yang berada di Jalan Lama Banda Aceh - Meulaboh (Kabupaten Aceh Barat), Km 111 Kecamatan Sampoinet itu sering dihuni oleh warga negara asing (WNA).

"Tindakan yang kita ambil adalah penyegelan langsung, karena mereka tidak memiliki izin usaha dan juga izin bangunan," ujar Kasat Pol PP dan WH Aceh Jaya Supriadi kepada Antara, Rabu (28/8).

Baca juga: Jaksa periksa mantan Kalapas calang selama delapan jam

Ia menyampaikan bahwa penyegelan dilakukan Selasa (27/8) sekitar pukul 18.00 WIB.

"Setelah kita menunggu dari jam 15.00 WIB pemilik yang sudah ke Banda Aceh baru sampai saat kita hubungi sekitar jam 18.00 WIB," tuturnya.

Supriadi menyampaikan sebelumnya pihak dari dinas satu pintu sudah pernah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali kepada pemilik bungaloe tersebut untuk mengurus izin.

Baca juga: Ditabrak Avanza staf IGD RSUD Teuku Umar meninggal dunia

"Dilakukan penyegelan karena sebelumnya sudah pernah diberi surat teguran untuk mengurus izin namun hingga satu bulan tidak ada jawaban dari pihak pengelola," ujar Supriadi.

Supriadi menambahkan, pihak pengelola kooperatif pada saat penyegelan dan tidak ada melakukan perlawanan karena memang tidak memiliki izin.

"Saat kami cek pengelolanya juga bukan warga Aceh Jaya, Rahmad merupakan warga Aceh Besar," tutupnya.

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019