Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Katimin mantan Kepala Lapas Kelas III Calang, Selasa (27/8), selama delapan jam dalam kasus keluarnya napi.

Katimin diperiksa di Kantor Kejari Aceh Jaya itu dari pukul 10.00 sampai 18.00 WIB dalam kasus dugaan tindak pidana suap karena keluarnya salah seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Calang.

Baca juga: Jaksa periksa mantan Kalapas Calang terkait pelisiran Juragan

Kasi Pidsus Kejari Aceh Jaya, Yudhi Saputra kepada awak media usai pemeriksaan mengatakan, pemanggilan mantan Kalapas Calang tersebut merupakan yang pertama sejak tertangkapnya salah seorang warga binaan yang bebas keluar masuk Lapas tersebut.

Yudhi menuturkan pemanggilan Katimin masih sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana suap.

Baca juga: Juragan huni satu sel dengan napi biasa di Lapas

"Hingga akhir pemeriksaan kami sudah cecar sebanyak 30 pertanyaan terkait dugaan kasus tindak pidana suap," tuturnya.

Yudhi menyampaikan, pihaknya belum mendapatkan indikasi Katimin menerima suap dari salah seorang narapidana tersebut.

Baca juga: Karutan Calang dicopot terkait penangkapan juragan di luar penjara

"Kita belum mendapatkan hal tersebut," tuturnya singkat.

pihaknya juga mengatakan akan terus melanjutkan penyidikan kasus ini termasuk akan memanggil kembali Katimin.

Baca juga: Jaksa cegat juragan di luar lapas

"Tidak tertutup kemungkinan, Katimin akan kami panggil lagi," tutup Yudhi.

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019