Sebanyak 45 anggota DPRK Aceh Utara periode 2019-2024 dilantik dan diambil sumpahnya pada rapat paripurna istimewa di Gedung DPRK setempat di Lhokseumawe, Senin.

Pengambilan sumpah dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Aceh Utara Windra Rais SH.MH, atas nama Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dari 45 anggota dewan terpilih yang dilantik, dua diantaranya absen karena sedang melakukan ibadah haji.

Baca juga: 175 personil kepolisian amankan pelantikan anggota DPRK Aceh Utara

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRK Aceh Utara Ismail A Jalil menyampaikan, pengukuhan anggota dewan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Aceh nomor: 171/1378/2019 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRK Aceh Utara.

"Dengan berakhirnya masa jabatan anggota DPRK periode 2014-2019, maka kita patut mengapresiasi dan berterimakasih kepada anggota dewan lama yang telah bekerja untuk rakyat Aceh Utara dalam masa bakti selama lima tahun," sebutnya.

Baca juga: Peserta BID di Aceh Utara diharapkan dapat melahirkan ide-ide baru

Dikatakannya, kerjasama yang baik selama ini dilakukan oleh anggota dewan lama agar dapat diteruskan oleh anggota dewan baru yang nantinya dapat mewujudkan pembangunan di Aceh Utara menjadi lebih baik lagi.

Adapun acara pengucapan sumpah/janji anggota DPRK Aceh Utara hasil Pemilu 2019 berjalan sesuai rencana tanpa adanya kendala dan sebelumnya Plt Sekretaris DPRK Aceh Utara Azhari Hasan, membacakan Surat Keputusan Plt Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan serahkan SKT ke pimpinan Dayah Aceh Utara.

Sementara itu, usai acara pengambilan sumpah jabatan, acara dilanjutkan dengan pengumuman ketua sementara DPRK Aceh Utara, yang menjadi ketua sementara adalah anggota dewan dari Partai Aceh yaitu Arafat dan Wakil Ketua sementara yaitu Hendra Yuliansyah S.Sos dari Partai Demokrat.

 

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019