Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat Daya (Abdya) mengamankan enam orang diduga sebagai pelaku pembalakan liar di kawasan hutan Desa Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, tepatnya pada kilometer 21 jalan menuju Terangun, Kabupaten Gayo Lues.
"Selain pelaku, tim juga mengamankan barang bukti enam unit sinsaw bersama kayu olahan ilegal dan alat pengukur serta katrol, yaitu alat yang digunakan pelaku untuk menarik kayu dari hulu ke hilir," kata Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori melalui Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi di Blangpidie, Minggu.
Kasat Resrim Polres Abdya menerangkan, enam pelaku pembalak liar tersebut diamankan Kamis (5/9), sekira pukul 01.05 WIB dalam sebuah gubuk darurat di kawasan kilometer 21 Desa Ie Mirah, Kecamatan Babahrot.
Baca juga: Polisi Abdya tangkap pelaku ilegal loging
Adapun enam pelaku yang berhasil diamankan adalah SOF, MI, MAS dan ABD masing-masing warga Kota Bahagia, Kabupaten Aceh Selatan. Sementara dua pelaku lagi MK dan SY tercatat sebagai warga Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya.
Kemudian, berdasarkan hasil introgasi awal yang dilakukan oleh tim penyidik Polres Abdya, bahwa keenam orang itu mengaku perannya sebagai penebang pohon, sedangkan pembeli atau toke pemodalnya masih dalam pengusutan pihak kepolisian.
"Awalnya tim mendapat laporan dari masyarakat bahwasannya ada kegiatan perambahan hutan di kilometer 21 Desa Ie Mirah. Setelah informasi diperoleh tim memutuskan menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penggerebekan," katanya.
Baca juga: Tim gabungan tangan tangan ilegal loging
Untuk menuju TKP, lanjutnya, tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Abdya bersama dengan polisi hutan (Polhut) terpaksa harus berjalan kaki sepanjang dua kilometer dengan cara melawati medan yang sangat sulit.
"Alhamdulillah, walaupun medannya sangat sulit, namun tim berhasil mengamankan enam pelaku yang mana pada saat itu semua pelaku dalam posisi sedang tidur dalam gubuk yang dibangun di TKP," ujarnya.
Setelah diamankan, kemudian, semua pelaku ilegal loging itu beserta barang bukti dibawa ke Polres Abdya guna pengusutan lebih lanjut dan adapun dari hasil intrograsi awal, peran semua pelaku adalah penebang kayu.
Baca juga: Lima pelaku ilegal loging ditangkap di Bener Meriah
"Sebagian kayu jenis Simantok dan Meranti masih banyak di TKP dikarenakan waktu yang tidak mendukung dan medan sangat sulit sehingga belum bisa keseluruhan kita bawa ke Polres Abdya untuk diamankan," tuturnya.
Selain pihak Polres Abdya dan Polhut Aceh dijajaran Bagian Kesatuan Pegelolaan Hutan (BKPH) wilayah Blangpidie, operasi gabungan itu juga turut melibatkan dua lembaga swadaya masyarakat (LSM) peduli lingkungan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
"Selain pelaku, tim juga mengamankan barang bukti enam unit sinsaw bersama kayu olahan ilegal dan alat pengukur serta katrol, yaitu alat yang digunakan pelaku untuk menarik kayu dari hulu ke hilir," kata Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori melalui Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi di Blangpidie, Minggu.
Kasat Resrim Polres Abdya menerangkan, enam pelaku pembalak liar tersebut diamankan Kamis (5/9), sekira pukul 01.05 WIB dalam sebuah gubuk darurat di kawasan kilometer 21 Desa Ie Mirah, Kecamatan Babahrot.
Baca juga: Polisi Abdya tangkap pelaku ilegal loging
Adapun enam pelaku yang berhasil diamankan adalah SOF, MI, MAS dan ABD masing-masing warga Kota Bahagia, Kabupaten Aceh Selatan. Sementara dua pelaku lagi MK dan SY tercatat sebagai warga Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya.
Kemudian, berdasarkan hasil introgasi awal yang dilakukan oleh tim penyidik Polres Abdya, bahwa keenam orang itu mengaku perannya sebagai penebang pohon, sedangkan pembeli atau toke pemodalnya masih dalam pengusutan pihak kepolisian.
"Awalnya tim mendapat laporan dari masyarakat bahwasannya ada kegiatan perambahan hutan di kilometer 21 Desa Ie Mirah. Setelah informasi diperoleh tim memutuskan menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penggerebekan," katanya.
Baca juga: Tim gabungan tangan tangan ilegal loging
Untuk menuju TKP, lanjutnya, tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Abdya bersama dengan polisi hutan (Polhut) terpaksa harus berjalan kaki sepanjang dua kilometer dengan cara melawati medan yang sangat sulit.
"Alhamdulillah, walaupun medannya sangat sulit, namun tim berhasil mengamankan enam pelaku yang mana pada saat itu semua pelaku dalam posisi sedang tidur dalam gubuk yang dibangun di TKP," ujarnya.
Setelah diamankan, kemudian, semua pelaku ilegal loging itu beserta barang bukti dibawa ke Polres Abdya guna pengusutan lebih lanjut dan adapun dari hasil intrograsi awal, peran semua pelaku adalah penebang kayu.
Baca juga: Lima pelaku ilegal loging ditangkap di Bener Meriah
"Sebagian kayu jenis Simantok dan Meranti masih banyak di TKP dikarenakan waktu yang tidak mendukung dan medan sangat sulit sehingga belum bisa keseluruhan kita bawa ke Polres Abdya untuk diamankan," tuturnya.
Selain pihak Polres Abdya dan Polhut Aceh dijajaran Bagian Kesatuan Pegelolaan Hutan (BKPH) wilayah Blangpidie, operasi gabungan itu juga turut melibatkan dua lembaga swadaya masyarakat (LSM) peduli lingkungan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019