Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, menangkap dua pria daerah itu diduga terlibat dalam kepemilikan sabu sebanyak tiga paket.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Resnarkoba AKP Ildani Ilyas, di Lhoksuon Selasa menyebutkan, pria itu berinisial Md (33), asal Kecamatan Syamtalira Aron dan Za (34) asal Kecamatan Samudera, keduanya warga kabupaten setempat.

Baca juga: Kasus Narkoba meningkat, pelaku penganiayaan turun di Abdya

“Tersangka ditangkap di rumah Md (33) di kawasan Kecamatan Syamtalira Aron, pada Senin (9/9), sekitar pukul 15.00 WIB, barang bukti yang diamankan di antaranya berupa tiga paket sabu dengan berat 0,44 gram bruto,” terang Kasat Resnarkoba AKP Ildani Ilyas.

Dikatakan, penangkapan ini berawal saat sebelumnya petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Utara mendapatkan informasi, bahwa tersangka Md diduga kerap menyimpan dan menjual narkotika jenis sabu-sabu.

Baca juga: Aksi kejar-kejaran polisi - pelaku warnai penangkapan pengedar narkoba

Menindaklanjutinya, petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut ke lokasi, yakni ke rumah Md di Kecamatan Syamtalira Aron dan saat itu keduanya sedang berada di dalam rumah dimaksud.

Polisi kemudian menginterogasi dan selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap rumah dan di dalam rumah tersangka ditemukan barang bukti tersebut.

Setelah didapati barang bukti, kedua tersangka langsung diboyong ke Mapolres Aceh Utara guna menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Sepanjang Januari-Oktober 2018, Polrestabes tangkap 429 pelaku narkoba

“Kedua tersangka dan barang bukti tersebut kemudian dibawa ke ruang Satresnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” demikian AKP Ildani Ilyas menerangkan.

 

Pewarta: Zubir

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019