Warga Desa Jeulikat, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, digegerkan dengan peristiwa pembacokan yang menewaskan purnawirawan TNI AD yang merupakan warga Muara Dua, Selasa (10/9).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan SIK melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang di Lhokseumawe, Rabu mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB berawal dari pertengkaran mulut antara korban Ridwan (58) dengan tersangka yang berinisial MA (48), karena tersinggung, tersangka langsung memukul korban hingga terjatuh dari sepeda motornya.

Kemudian, setelah memukul korban, tersangka pun langsung mengambil parang milik korban yang terletak di gantungan jok depan sepeda motor korban, lalu tersangka langsung melakukan pembacokan sebanyak tiga kali di bagian leher belakang/pundak korban.

Baca juga: Pelantikan anggota DPRK Lhokseumawe diwarnai demo HMI

"Korban dibacok sebanyak tiga kali di bagian leher, hingga korban jatuh bersimbah darah," katanya.

Dikatakannya, setelah melakukan aksinya tersangka MA masuk ke dalam rumah miliknya dan mengurung diri, warga yang melihat korban tergeletak bersimbah darah di pinggir jalan langsung membawanya ke rumah sakit, namun naas korban tidak dapat diselamatkan.

Indra juga menambahkan, penangkapan tersangka MA  berawal dari informasi yang didapatkan penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe dari Kapolsek Blang Mangat tentang telah terjadinya pembacokan yang menewaskan Purnawirawan TNI AD.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe beri pelayanan unik

"Setelah menerima laporan personel Satreskrim Polres Lhokseumawe melakukan koordinasi dengan personil Den B Brimob Lhokseumawe yang pada saat itu berada di tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka," terang Indra.

Dikatakannya lagi, karena tersangka berada di dalam rumah dan dikhawatirkan masih memegang senjata tajam, sehingga personil Brimob mengambil tindakan menembakkan gas air mata ke dalam rumah tersebut.

"Karena tembakan gas air mata, tersangka terpaksa keluar dari rumah tersebut, namun masih dengan memegang parangnya. Kemudian petugas memberi peringatan agar tersangka membuang parang tersebut," ucapnya.

Baca juga: Pemko Lhokseumawe tingkatkan penanganan kumuh

Selanjutnya, petugas mendekat untuk mengamankan tersangka, namun lagi-lagi tersangka melakukan perlawanan yang cukup kuat. Akhirnya petugas berhasil  menjatuhkan  tersangka, kemudian tersangka diamankan ke dalam mobil dengan tangan terborgol dan dibawa Polres Lhokseumawe guna penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka berhasil berhasil kami amankan beserta barang bukti Honda Vario 125 warna hitam Nopol BL 3123 XK dan satu buah parang yang digunakan untuk membacok korban," jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 338 Jo 351 Ayat 3 KUHPidana, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

 

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019