Anggota DPRK Aceh Barat Daya, Ihksan meminta pemerintah daerahnya agar secepatnya melakukan kegiatan sosialisasi pencegahan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) ke masyarakat yang bermukim di seluruh kecamatan.

“Kita meminta Pemkab Abdya dan instansi terkait agar melakukan sosialisasi ke seluruh masyarakat terkait pencegahan Karhutla, supaya warga mengetahui dampak hukum yang ditimbulkan dari tindakan Karhutla tersebut,” katanya di Blangpidie, Rabu.

Baca juga: Aktivitas penerbangan dibatalkan akibat kabut asap selimuti Aceh

Ihksan berkata, sosialisasi ke masyarakat sangat penting dilakukan agar warga yang bermukim di desa-desa dapat mengetahui membakar hutan dan lahan di luar ketentuan merupakan tindak kejahatan.

“Disamping dapat menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup dan terganggunya kesehatan dan aktivitas masyarakat lain. Dengan adanya sosialisasi warga juga mengetahui bahwa aktifitas bakar hutan di luar ketentuan juga dapat di pidana,” kata Ihksan.  

Baca juga: Kakek ini ditetapkan sebagai tersangka pembakar lahan

Disamping itu, lanjut politisi muda Partai Amanat Nasional (PAN) itu, aktifitas merusak lingkungan tersebut sebenarnya sudah mendapatkan peringatan dari Allah SWT melalui ayat Alquran surat Ar-Rum ayat 41.

“Allah sudah memperingatkan kita dalam Alquran, bahwa kerusakan baik di daratan maupun di luatan ulah perbuatan tangan manusia sendiri,” ujar alamnus Markas dakwah Ilmy Sana’a Yaman itu.

 

Oleh karena itu, katanya semua pihak agar pandai-pandailah dalam mengantisipasi dan mencegah kerusakan-kerusakan di bumi Allah ini, sehingga tidak sampai hanya gara-gara kepentingan segelintir orang bisa berdampak pada masyarakat secara kolektif.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh perangkat desa agar ikut berperan aktif melakukan sosialisasi bahaya Karhutla ini ke masyarakatnya masing-masing, supaya warga tidak membakar hutan di masa akan datang. Lagipula mencegah lebih baik dari pada mengobati,” demikian Ikhsan.

Pewarta: Suprian

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019