Majelis Hakim Pengadilam Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Prada Deri Purnama terdakwa pembunuhan dan mutilasi terhadap kasir minimarket di Kota Palembang.

"Menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana," kata Majelis Hakim Letkol Chk Khazim saat membacakan vonis di di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis.

Baca juga: 47 adegan diperagakan dalam rekonstruksi mutilasi kasir minimarket oleh oknum TNI

Mendengar vonis tersebut membuat terdakwa terisak sembari berdiri tegap di depan majelis hakim.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Oditur Mayor Chk Darwin Butarbutar yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: Dituntut penjara seumur hidup, oknum TNI terdakwa mutilasi menangis

Hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana terhadap korban Vera Oktaria yang dilakukan pada 9 Mei 2019, bukti terencana diperoleh dari pemeriksaan dan keterangan salah satu saksi yang menyebut bahwa terdakwa akan membunuh korban jika dugaan terdakwa terbukti.

Dugaan tersebut mengenai kemungkinan Vera Oktaria yang telah menjalin hubungan dengan pria lain, meski akhirnya dugaan tidak pernah terungkap karena korban mengunci layar ponselnya dan ponsel dihilangkan oleh terdakwa.

Baca juga: Oknum TNI terdakwa mutilasi pacar menangis saat sidang perdana

Selain itu hakim menganggap sudah ada niatan terdakwa untuk membunuh yang dikuatkan dari fakta bahwa terdakwa membawa korban ke penginapan di Kabupaten Musi Banyuasin, padahal terdakwa mengatakan ingin ke rumah bibinya.


Namun niat terdakwa yang ingin memutilasi korban tidak terbukti karena saat kejadian terdakwa tidak menyiapkan peralatan, tapi upaya terdakwa yang membeli gergaji dan koper dianggap sebagai langkah menghilangkan jejak pembunuhan meski akhirnya ia gagal lalu melarikan diri ke Banten.

Terdakwa Prada Deri Purnama juga resmi dipecat dari satuan TNI, status TNI itu juga yang semakin memberatkan vonis terhadap terdakwa.

"Terdakwa telah mencoreng nama baik TNI," ujar hakim.

Terhadap vonis hukuman seumur hidup, terdakwa mengaku menyesal telah menghilangkan nyawa korban, namun terdakwa meminta waktu tujuh hari untuk menerima atau mengajukan banding.

Mendengar vonis hakim membuat keluarga korban yang berada di ruang sidang sempat bereaksi mengungkapkan rasa syukur meskipun tidak puas dengan vonis tersebut.

"Saya tidak puas, sepantasnya hukuman mati karena dia (terdakwa) membunuh anak saya, orang tua mana yang tak sakit anaknya dibunuh, tapi itu sudah keputusan hakim akan kami ikuti," kata ibu korban, Suhartini usai persidangan.

Pewarta: Aziz Munajar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019