Palembang (ANTARA) - Saksi ahli kejiwaan memastikan oknum TNI terdakwa pembunuhan dan mutilasi terhadap kasir minimarket di Kota Palembang tidak mengalami gangguan jiwa.
"Setelah dua jam kami periksa dengan metode wawancara, kami dapatkan hasil J2 atau kondisi kejiwaan terdakwa normal," ujar saksi ahli Letkol dr. Yari saat memberikan keterangan pada sidang keempat kasus pembunuhan disertai mutilasi di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Selasa.
Saksi ahli mengaku hanya memeriksa kejiwaan terdakwa dengan pertanyaan-pertanyaan umum di luar kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa, pemeriksaan tersebut berlangsung pada malam hari tak lama setelah terdakwa tiba di Denpom II Sriwijaya.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Chk M. Kazim tersebut juga menghadirkan saksi forensik dari RS Bhayangkara Palembang dr. Kompol Mansuri untuk menerangkan terkait tanda-tanda pada korban Vera saat ditemukan.
Kompol dr. Mansuri mengatakan memang terdapat tanda-tanda kekerasan pada korban di daerah pelipis kepala dan bibir bawah yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca juga: Mayat pelajar ditemukan mengapung di Waduk Surin
"Korban (Vera) kami simpulkan meninggal dalam kondisi 'mati lemas' karena ada tanda-tanda korban kekurangan oksigen sebelum meninggal," jelas Kompol dr. Mansuri.
Menurutnya, korban diperiksa tim forensik RS Bhayangkara dalam kondisi sudah membusuk dan cukup susah dikenali, sehingga sempat menyulitkan proses identifikasi. Beruntung tim memiliki data-data pendukung berupa properti yang melekat di tubuh korban.
Ia menjelaskan korban dimutilasi hanya pada bagian lengan kanan bawah dalam kondisi sudah meninggal dunia berdasarkan tanda-tanda resapan darah.
"Kami juga menemukan bekas minyak tanah pada rambut korban, tapi kami tidak tahu apakah minyak itu untuk membakar korban atau bukan," tambahnya.
Mengenai dugaan hamil, kata dia, tim forensik telah memeriksa secara mendalam dengan pengambilan sampel pada tubuh korban, hasilnya tidak ditemukan tanda-tanda kehamilan, meskipun ia menyebut hasil negatif itu juga dipengaruhi kondisi jenazah korban yang telah membusuk saat diperiksa.
Sebelumnya Oditur Mayor D Butar Butar dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa dan korban sempat melakukan hubungan suami istri saat menginap di penginapan di Kabupaten Musi Banyuasin, setelah itu terjadi cekcok dan terdakwa membenturkan kepala korban ke dinding hingga tewas.
Dua saksi ahli yang didatangkan pada persidangan Prada DP tersebut menjadi saksi terakhir dan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (15/8) dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa di Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Baca juga: Polisi tangkap tujuh tersangka pembunuhan pelajar di Banda Aceh