Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Aceh, menahan seorang kepala desa setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2018 dengan kerugian negara mencapai Rp296 juta.
Kepala Kejari Bireuen M Junaedi melalui Kepala Seksi Intelijen Wisdom yang dihubungi dari Banda Aceh, Selasa, mengatakan tersangka berinisial JAS (29), mantan Kepala Desa Reusep Ara, Kecamatan Jangka, Bireuen.
"Tersangka JAS sudah diberhentikan sebagai kepala desa sejak awal 2020. Tersangka kini ditahan dam dititipkan di Lapas Kelas II Bireuen untuk masa 20 hari ke depan," kata Wisdom.
Wisdom menyebutkan penanganan kasus dugaan korupsi dana desa tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, tim intelijen melakukan pengumpulan data sejak akhir 2019.
Dan sejak Januari 2020, kata Wisdom, penanganan kasus ditingkatkan ke penyelidikan. Setelahnya ditemukan alat bukti, maka kasus ditingkatkan ke penyidikan dan dilimpahkan ke Seksi Pidana Khusus.
"Dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa tersangka menarik dana desa tidak sesuai dengan ketentuan. Tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa, baik secara administrasi maupun fisik," kata Wisdom.
Untuk kegiatan fisik, tersangka JAS melaporkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Bahkan ada kegiatan fisik fiktif, sehingga dugaan sementara kerugian negara mencapai Rp296 juta, kata Wisdom.
"Tersangka JAS ditahan untuk memudahkan proses pemeriksaan, sehingga bisa segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Wisdom.
Diduga korupsi dana desa Rp296 juta, mantan keuchik masuk penjara
Selasa, 7 April 2020 17:06 WIB
Tersangka JAS ditahan untuk memudahkan proses pemeriksaan, sehingga bisa segera dilimpahkan ke pengadilan