Dokumen KUA-PPAS Perubahan tersebut diserahkan Sekretaris Daerah Aceh Dermawan kepada Ketua Badan Anggaran DPR Aceh Hasbi Abdullah di Banda Aceh, Senin.
Sekretaris Daerah Aceh Dermawan mengatakan, KUA PPAS Perubahan ini merupakan dokumen pedoman Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) Tahun Anggaran 2014.
"KUA-PPAS Perubahan ini diajukan karena adanya perubahan pendapatan dan pembiayaan Pemerintah Aceh tahun ini. Kami berharap KUA PPAS Perubahan ini bisa dibahas segera," kata Dermawan.
Di sisi pendapatan, kata dia, terjadi peningkatan dibanding pendapatan murni. Pendapatan murni dalam APBA 2014 sebesar Rp11,16 triliun. Sedangkan dalam KUA-PPAS Perubahan diajukan Rp11,57 triliun.
"Meningkatnya pendapatan ini disebabkan beberapa faktor. Seperti ada peningkatan pendapatan asli daerah, di antaranya bertambahnya pajak dan retribusi daerah, serta meningkatnya sumber-sumber pendapatan lainnya," kata dia.
Sedangkan dari sisi belanja atau pembiayaan, kata Dermawan, terjadi pengurangan. Dalam APBA murni, pembiayaan sebesar Rp13,36 triliun. Sedangkan, perubahan diajukan Rp12,9 triliun.
Dermawan menyebutkan, usulan perubahan anggaran yang diajukan tidak mempengaruhi prioritas program kerja anggaran yang telah ditetapkan dalam APBA 2014.
"Prioritas anggaran tetap seperti semula, di antaranya peningkatan perekonomian masyarakat, pembangunan infrastruktur, dan lain sebagainya," kata Dermawan. (Haris)
Editor : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.