Banda Aceh (ANTARA) - Sebanyak 28 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, dibebaskan setelah menerima asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Jumat, mengatakan pembebasan narapidana tersebut merupakan kebijakan Kementerian Hukum dan HAM.
"Hari ini mereka dibebaskan. Mereka yang dibebaskan adalah warga binaan dengan masa hukuman di bawah lima tahun dan sudah menjalani dua per tiga masa hukuman terhitung 31 Desember 2020," kata Meurah Budiman.
Meurah Budiman menyebutkan pembebasan melalui program asimilasi merupakan upaya penyelamatan narapidana Lapas Kelas IIB Lhoksukon dari penyebaran COVID-19.
Selanjutnya, ke-28 narapidana yang mendapat asimilasi tersebut akan mendapat bimbingan dan pembinaan serta pengawasan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Lhokseumawe.
Meurah Budiman mengingatkan narapidana yang mendapat asimilasi tersebut tidak berkeliaran dan tetap di rumah saja. Apalagi kondisi sekarang sedang mewabah COVID-19.
Oleh karena itu, narapidana yang mendapat asimilasi jangan kemana-mana. Keberadaan mereka selama menjalani asimilasi diawasi kejaksaan dan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Jika kedapatan berkeliaran dan melanggar ketentuan, pemberian asimilasi bisa dibatalkan dan dikembalikan ke lapas. Sekarang ini wabah COVID-19, jangan sampai setelah dibebaskan malah terkena virus tersebut," kata Meurah Budiman.