Tapaktuan, 11/9 (Antaraaceh) - Direktur Eksekutif LSM Kajian dan Advokasi Hukum (KAuM) Aceh Selatan, Provinsi Aceh, M Nasir SH mengkritik ada program  pemerintah kabupaten setempat melalui dinas pendidikan yang tidak memberikan kontribusi maksimal terhadap peningkatan mutu pendidikan di daerah itu.
"Salah satunya adalah seperti program pelatihan peningkatan kompetensi pendidik yakni guru dan Kepala Sekolah SMA dan SMP sederajat. Demi program tersebut, Pemkab Aceh Selatan telah mengucurkan anggaran dalam APBK 2014 sebesar Rp7,7 miliar, namun output yang dihasilkan nihil," kata M Nasir di Tapaktuan, Kamis.
Menurut Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kabupaten Aceh Selatan ini, bukti atau barometer bahwa program pelatihan peningkatan kompetensi guru dan kepala sekolah tersebut tidak ada hasil di lapangan, dapat dilihat dari hasil kelulusan ujian nasional (UN) siswa SMA sederajat tahun ajaran 2013/2014, yang menempatkan Kabupaten Aceh Selatan berada di posisi paling bawah dari 23 kabupaten/kota se Aceh.
Sebab, ujarnya, jika memang program pelatihan peningkatan kompetensi guru dan kepala sekolah tersebut bermanfaat dan mampu memperbaiki mutu pendidikan tentu saja persoalan anjloknya hasil kelulusan UN tahun ajaran 2013/2014 tidak akan terjadi.
"Memang jika ditinjau dari azas pemerataan, program itu memang merata hampir diikuti oleh setiap guru bidang studi yg sudah PNS dan kepala sekolah dari mulai SMP sampai SMA, namun program itu tumpang tindih dengan program sosialisasi UU Pendidikan, bimtek implementasi UU dan penilaian angka kredit guru. Dimana jika ditotalkan jumlah anggarannya dari ke 3 program itu hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp244 juta," sebutnya.
Karena itu, kata Nasir, jika memang tingkat kelulusan UN dijadikan indikator prestasi pendidikan, maka dari pada mengadakan program peningkatan kompetensi pendidik, lebih bagus diadakan program kelas tambahan (jam belajar) tambahan bagi pelajar dan siswa baik dari kelas 1 sampai dengan kelas 3 per hari atau per minggu serta perbulan.
"Program pengajaran kelas atau jam belajar tambahan itu khusus untuk mereview bidang-bidang studi yang di UN-kan, yang telah diajarkan di jam belajar reguler dan dana itu bisa dipergunakan sebagai honor tambahan bagi para guru dimaksud," pintanya.
Di samping itu, agar anggaran daerah yang telah dikucurkan mencapai Rp7,7 miliar tersebut tidak sia-sia atau mubazir, pihaknya juga menyarankan kepada Pemkab Aceh Selatan melalui Dinas Pendidikan agar mengalihkan saja anggaran yang bersumber dari APBK tahun 2014 itu untuk beasiswa studi bagi calon guru atau tenaga pendidik yang berprestasi yang telah ada sekarang ini di Aceh Selatan.
"Selain itu, kami juga menyarankan agar dana sebesar Rp7,7 miliar tersebut dialihkan saja kebeasiswa penuh untuk melanjutkan studi bagi pelajar atau siswa yang berprestasi di Aceh Selatan ke perguruan tinggi baik di dalam negeri maupun luar negeri. Dan bisa juga untuk penyediaan sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan pendidikan khusus sekolah yang berlokasi jauh dari pusat ibukota kecamatan atau kabupaten," sarannya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Aceh Selatan H Yusafran yang dikonfirmasi melalui Kepala Bidang (Kabid) Program, Darwis membantah tudingan yang menyebutkan bahwa program yang telah dibuat oleh pihaknya berupa pelatihan peningkatan kompetensi siswa, guru, kepala sekolah dan pengawas tersebut merupakan program yang sia-sia atau mubazir.
Sebab menurutnya, program tersebut merupakan sebuah terobosan baru yang dicetuskan pihaknya dalam rangka perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan di Aceh Selatan.
"Sekarang logika saja kita berpikir, bagaimana caranya kita perbaiki dan kita tingkatkan mutu pendidikan jika kompetensi atau tambahan ilmu-ilmu baru terhadap tenaga pendidik serta pengawas sekolah tidak kita berikan. Tentu saja harus ada sinkronisasi dalam hal perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan itu yakni di samping kebijakan kedisiplinan dan pemerataan guru kita terapkan, kebijakan peningkatan kompetensi tenaga pendidik juga penting harus kita laksanakan," paparnya.
Pihaknya, tegas Darwis, juga menolak usulan agar anggaran untuk pelatihan peningkatan kompetensi guru dan kepala sekolah yang telah dianggarkan dalam APBK tahun 2014 tersebut di alihkan untuk kegiatan lainnya.
Sebab, kata Darwis, usulan kegiatan yang disebutkan tersebut seperti untuk program pemberian beasiswa kepada guru berprestasi serta peningkatan sarana dan prasana untuk sekolah terpencil, kebutuhan anggarannya memang sudah diplotkan oleh pihaknya secara terpisah.
Ia juga mengklarifikasi bahwa tidak benar jumlah anggaran untuk pelatihan peningkatan kompetensi guru dan kepala sekolah tersebut sebesar Rp7,7 miliar melainkan hanya sebesar Rp7,3 miliar.


Editor : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026