"Memang Mad Saad bin Desa mendapat cuti bersyarat. Petugas kami menangkap yang bersangkutan karena tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumennya ketika hendak naik pesawat di bandara SIM," kata Kepala Imigrasi Kelas IIA Banda Aceh Adhar di Banda Aceh, Rabu.
Ia menjelaskan, setelah beberapa saat diamankan di Kantor Imigrasi maka narapidana itu dijemput kembali oleh petugas Rutan Bireuen, kemudian diinapkan kembali di rumah tahanan kelas IIA Bireuen.
"Kami hanya mengamankan, karena yang bersangkutan masih menjadi tahanan di Bireuen. Cuti bersyarat itu diberikan kepada seseorang narapida, namun tidak diperbolehkan ke luar negeri," kata Adhar menjelaskan.
Dijelaskan, kecurigaan petugas ketika memeriksa dokumen keimigrasian Mad Saad bin Desa itu ternyata didapati paspornya telah melewati batas waktu tinggal di Indonesia (ovesrstay).
Sementara itu, Kepala Rutan Bireuen Irfan menyatakan narapidana kasus narkoba yang merupakan warga negara Malaysia itu kini telah ditahan kembali di rumah tahanannya setelah dua petugas menjemput kembali di Banda Aceh.
"Sebenarnya, itu hanya masalah kurang mengertinya Mad Saad bin Desa menerjemahkan makna cuti bersayarat. Padahal cuti bersyarat tersebut diperkenankan seorang napi berada di luar Rutan, namun tidak dibenarkan berpergian ke luar negeri," katanya menjelaskan.
Ia menjelaskan, Mad Saad bin Desa divonis satu tahun kurungan dalam kasus narkoba pada Maret 2004, dana pada awal Januari 2015 dinyatakan bebas murni. "Artinya masih tinggal sekitar tiga bulan lagi bisa bebas murni," katanya.
Ketika telah tiba di Bireuen, Mad Saad bin Desa mengakui kesalahannya bahwa ia tidak tahu jika surat cuti bersyarat tersebut hanya berlaku di luar Rutan saja, namun tidak boleh ke luar negeri.
"Ia mengakui kesalahannya dan kini kembali masuk Rutan sambil menunggu selesainya masa hukumnya sekitar tiga bulan lagi," kata Irfan menjelaskan.
Pewarta : Azhari
Editor : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.