Aceh Tengah (ANTARA) - Pengurus Partai Aceh (PA) se-Aceh mendeklarasikan pernyataan sikap menuntut pelaksanaan pilkada dapat berlangsung pada 2022 mendatang.
Deklarasi pernyataan sikap tersebut dipimpin langsung Ketua Umum DPP Partai Aceh Muzakir Manaf di Goa Peteri Pukes, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Senin.
"Pernyataan sikap ini ditujukan langsung kepada Presiden Joko Widodo. Dan ditembuskan kepada menteri terkait," kata Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem.
Mualem mengatakan Partai Aceh secara tegas meminta pemerintah pusat merestui agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Aceh dapat dilaksanakan pada 2022.
Menurutnya, pelaksanaan pilkada pada 2022 merupakan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh atau yang dikenal dengan sebutan UUPA.
UUPA merupakan komitmen bersama antara Aceh dan pemerintah pusat dalam nota kesepahaman atau MoU Helsinki. Karena itu, Partai Aceh meminta Presiden Jokowi menghormati kekhususan Aceh tersebut, kata Mualem.
"Jika pernyataan sikap ini tidak disahuti, kami tempuh jalur perundingan," pungkas Muzakir Manaf.
Partai Aceh deklarasikan pernyataan sikap terkait pilkada 2022
Senin, 29 Maret 2021 20:12 WIB