Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Aceh, menangkap terpidana pencabulan anak yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO sejak 2017.
Kepala Kejari Bireuen Mangantar Siregar melalui Kepala Seksi Intelijen Fri Wisdom S Sumbayak di Bireuen, Rabu, mengatakan terpidana berinisial RD (60), ditangkap di sebuah warung kopi di Gampong Pante Lhoeng, Kecamatan Peusangan, Bireuen.
"RD ditangkap berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menyatakannya bersalah mencabuli anak dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subdidair tiga bulan penjara," kata Fri Wisdom.
Fri Wisdom mengatakan RD masuk DPO sejak 2017 setelah keluar salinan putusan Mahkamah Agung. RD ditangkap Tim Tabur Kejari Bireuen dibantu Tim Intelijen Kodim 0111/Bireuen, Selasa (13/7) pukul 21.30 WIB.
Penangkapan DPO tersebut, kata Fri Wisdom, berdasarkan informasi masyarakat. Saat menuju tempat RD berada, tim melihat yang bersangkutan di sebuah warung kopi dan langsung dilakukan upaya penangkapan.
"Terpidana RD sempat hendak melarikan diri saat ditangkap. Namun, tim bisa mengantisipasinya. Kini, terpidana sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Bireuen menjalani masa hukuman," kata Fri Wisdom.
Fri Wisdom mengatakan RD didakwa melakukan kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan serta melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 15 tahun.
Perbuatan tersebut dilakukan pada di rumah korban pada Desember 2015. RD dijerat melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak.
"Pada persidangan di Pengadilan Bireuen, RD dinyatakan tidak bersalah dan majelis hakim membebaskannya dari semua dakwaan. Atas putusan bebas tersebut jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," kata Fri Wisdom.
Kejari Bireuen tangkap DPO terpidana pencabulan anak
Rabu, 14 Juli 2021 12:42 WIB