Nagan Raya (ANTARA Aceh) - Sebanyak 14 desa di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh tercemar limbah buangan pengolahan perusahaan kelapa sawit setempat, sehingga membuat warga sekitar mengalami sesak nafas karena menghirup bau busuk.
"Sejak zaman Belanda dulu sampai sekarang PT Sofindo tidak membuat pagar pembatas, sehingga buangan limbah kelapa sawit tumpah ke sungai dan bahkan ke pemukiman warga, tapi tidak terekspos," kata Wakil Ketua Komisi C DPRK Nagan Raya Cut Man di Jeuram, Sabtu.
Belasan desa yang disampaikan Cut Man tersebut berada di Kecamatan Kuala dan Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya yang sebagian kawasan itu merupakan area hak guna usaha (HGU) perkebunan serta tersedia pabrik pengolah bahan mentah kelapa sawit yang dikelola PT Sofindo.
Ke-14 desa itu adalah Kubang Gajah, Kuala Trang, Kuala Tuha, Padang Panyang, Arongan, Purwodadi, Purworejo, Purwo Sari, Langkak, Lhung Tengku Bin, Lawa Batu, Jokja, Ujong Padang dan Desa Blang Bintang.
Cut Man menyatakan, sebagian masyarakat yang berdomisili di kawasan setempat mencium bau busuk selama puluhan tahun.
Rumah masyarakat sekitar dihinggapi lalat yang berasal dari kotoran limbah.
Warga di kawasan itu, lanjutnya, sudah bosan mengingatkan perusahaan agar tidak lagi membuang limbah ke Sungai Langkak dan segera membuat segera pagar pembatas penampungan limbah yang berwarna kuning berminyak tersebut.
"Masyarakat bahkan sudah pernah melakukan aksi agar ada kepedulian perusahaan untuk lingkungan, tapi ya itu seperti saya sampaikan tadi tetap tidak ada hasil karena rakyat melawan perusahaan besar di Indonesia," tegasnya.
Kalangan DPRK setempat berencana akan turun kembali memberikan sosialisasi terhadap bahaya limbah tersebut karena sudah tumpah ke pemukiman warga serta akan meminta pertangungjawaban secara resmi agar tidak mengabaikan kerusakan lingkungan.
Sementara itu, aktivis peduli keberlangsungan sumber daya alam hayati masyarakat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Meulaboh Herman meminta pemerintah segera tanggap, sehingga tidak terkesan membiarkan dampak kerusakan lingkungan akibat limbah yang cukup mengkhawatirkan itu.
"Pemerintah pusat dan daerah harus segera turun membentuk tim untuk bertindak cepat dan melakukan tidakan efektif, agar tidak semakin meluas dan kompleks, karena masyarakat juga harus dilindungi," katanya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, masyarakat mempunyai hak dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Sofindo, menurut dia, bertangung jawab memberikan perlindungan pengelolaan lingkungan hidup, sehingga implementasi UU tersebut memberikan rasa keadilan bagi warga negara.
"Kita menyesalkan juga kejadian ini karena sudah berlangsung lama namun belum ada penangganan. Polisi juga harus segera turun melakukan penyelidikan apakah disana sudah ada indikasi tindak pidana pencemaran lingkungan," katanya.
"Sejak zaman Belanda dulu sampai sekarang PT Sofindo tidak membuat pagar pembatas, sehingga buangan limbah kelapa sawit tumpah ke sungai dan bahkan ke pemukiman warga, tapi tidak terekspos," kata Wakil Ketua Komisi C DPRK Nagan Raya Cut Man di Jeuram, Sabtu.
Belasan desa yang disampaikan Cut Man tersebut berada di Kecamatan Kuala dan Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya yang sebagian kawasan itu merupakan area hak guna usaha (HGU) perkebunan serta tersedia pabrik pengolah bahan mentah kelapa sawit yang dikelola PT Sofindo.
Ke-14 desa itu adalah Kubang Gajah, Kuala Trang, Kuala Tuha, Padang Panyang, Arongan, Purwodadi, Purworejo, Purwo Sari, Langkak, Lhung Tengku Bin, Lawa Batu, Jokja, Ujong Padang dan Desa Blang Bintang.
Cut Man menyatakan, sebagian masyarakat yang berdomisili di kawasan setempat mencium bau busuk selama puluhan tahun.
Rumah masyarakat sekitar dihinggapi lalat yang berasal dari kotoran limbah.
Warga di kawasan itu, lanjutnya, sudah bosan mengingatkan perusahaan agar tidak lagi membuang limbah ke Sungai Langkak dan segera membuat segera pagar pembatas penampungan limbah yang berwarna kuning berminyak tersebut.
"Masyarakat bahkan sudah pernah melakukan aksi agar ada kepedulian perusahaan untuk lingkungan, tapi ya itu seperti saya sampaikan tadi tetap tidak ada hasil karena rakyat melawan perusahaan besar di Indonesia," tegasnya.
Kalangan DPRK setempat berencana akan turun kembali memberikan sosialisasi terhadap bahaya limbah tersebut karena sudah tumpah ke pemukiman warga serta akan meminta pertangungjawaban secara resmi agar tidak mengabaikan kerusakan lingkungan.
Sementara itu, aktivis peduli keberlangsungan sumber daya alam hayati masyarakat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Meulaboh Herman meminta pemerintah segera tanggap, sehingga tidak terkesan membiarkan dampak kerusakan lingkungan akibat limbah yang cukup mengkhawatirkan itu.
"Pemerintah pusat dan daerah harus segera turun membentuk tim untuk bertindak cepat dan melakukan tidakan efektif, agar tidak semakin meluas dan kompleks, karena masyarakat juga harus dilindungi," katanya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, masyarakat mempunyai hak dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Sofindo, menurut dia, bertangung jawab memberikan perlindungan pengelolaan lingkungan hidup, sehingga implementasi UU tersebut memberikan rasa keadilan bagi warga negara.
"Kita menyesalkan juga kejadian ini karena sudah berlangsung lama namun belum ada penangganan. Polisi juga harus segera turun melakukan penyelidikan apakah disana sudah ada indikasi tindak pidana pencemaran lingkungan," katanya.
Pewarta: Pewarta : AnwarUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026