Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Praktisi lingkungan hidup TM Zulfikar menilai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh perlu direvisi karena melanggar banyak perundang-undangan.
"RTRW Aceh ini perlu direvisi karena berbenturan dan melanggar sejumlah undang-undang maupun undang-undang Pemerintahan Aceh," katanya kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu.
Mantan Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh ini menyebutkan beberapa undang-undang yang dilanggar, yakni undang-undang tata ruang nasional dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.
Zulfikar menyebutkan RTRW Aceh dituangkan dalam Qanun Nomor 19 Tahun 2013. Qanun tersebut mengabaikan Pasal 149 dan Pasal 150 UU Nomor 11 Tahun 2006. Dua pasal tersebut mengatur pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).
"Dalam dua pasal UU tersebut dengan tegas menyebutkan Pemerintah Aceh bertanggung jawab terhadap KEL. Namun, qanun RTRW mengabaikannya," kata dia.
KEL, sebut TM Zulfikar, dengan jelas juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang nasional. Namun, RTRW Aceh juga mengabaikan undang-undang tersebut.
"Karena KEL ada dalam undang-undang, maka RTRW Aceh harus direvisi. Apalagi hierarki hukum di Indonesia, aturan lebih tinggi tidak boleh dilanggar oleh aturan," tegas TM Zulfikar.
Masalah revisi RTRW ini, TM Zulfikar akan menyampaikannya kepada Gubernur Aceh. Dirinya berharap RTRW Aceh tersebut bisa direvisi segera, sehingga pembangunan di provinsi ujung barat Indonesia itu tidak terganggu.
"Harus dipahami bahwa RTRW ini merupakan pedoman pembangunan. Kalau pedomannya salah dan melanggar hukum, bagaimana pula pembangunan yang dihasilkan, tentu banyak menuai masalah," kata TM Zulfikar.
"RTRW Aceh ini perlu direvisi karena berbenturan dan melanggar sejumlah undang-undang maupun undang-undang Pemerintahan Aceh," katanya kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu.
Mantan Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh ini menyebutkan beberapa undang-undang yang dilanggar, yakni undang-undang tata ruang nasional dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.
Zulfikar menyebutkan RTRW Aceh dituangkan dalam Qanun Nomor 19 Tahun 2013. Qanun tersebut mengabaikan Pasal 149 dan Pasal 150 UU Nomor 11 Tahun 2006. Dua pasal tersebut mengatur pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).
"Dalam dua pasal UU tersebut dengan tegas menyebutkan Pemerintah Aceh bertanggung jawab terhadap KEL. Namun, qanun RTRW mengabaikannya," kata dia.
KEL, sebut TM Zulfikar, dengan jelas juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang nasional. Namun, RTRW Aceh juga mengabaikan undang-undang tersebut.
"Karena KEL ada dalam undang-undang, maka RTRW Aceh harus direvisi. Apalagi hierarki hukum di Indonesia, aturan lebih tinggi tidak boleh dilanggar oleh aturan," tegas TM Zulfikar.
Masalah revisi RTRW ini, TM Zulfikar akan menyampaikannya kepada Gubernur Aceh. Dirinya berharap RTRW Aceh tersebut bisa direvisi segera, sehingga pembangunan di provinsi ujung barat Indonesia itu tidak terganggu.
"Harus dipahami bahwa RTRW ini merupakan pedoman pembangunan. Kalau pedomannya salah dan melanggar hukum, bagaimana pula pembangunan yang dihasilkan, tentu banyak menuai masalah," kata TM Zulfikar.
Pewarta: Pewarta : M Haris SA: Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.